Penulis: Lydia – Editor: Irfan
Bontang, infosatu.co – Team Rajawali Satreskrim Polres Bontang kembali menangkap pelaku dugaan begal yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Soekarno-Hatta. Pelaku ditangkap pada Kamis, 14 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 Wita.
Pelaku seorang laki-laki berusia 42 tahun dengan inisial MHR. Ia ditangkap di Jalan Bhayangkara nomor 01 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena pun menjelaskan kronologis yang terjadi di lokasi. Pada kejadian yang dilaporkan oleh korban (AA), diketahui bahwa saat itu AA sedang bersama pacarnya (YK) di Km 53 PT Badak Jalan Soekarno Hatta Bontang.
AA dan pacarnya menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna orange dengan nomor polisi KT 1440 RP yang kemudian parkir dan berpacaran di tempat tersebut.
“Tidak lama kemudian datang seorang laki-laki (MHR) yang mengetuk pintu mobil korban. AA pun kaget, kemudian mobil langsung mundur dan terperosok di parit. Saat itu MHR mengetuk pintu AA yang kemudian meminta dengan paksa uang atau HP,” jelas Boyke melalu press release, Selasa (19/5/2020).
Dilanjutkan Boyke, saat itu AA dan YK mengatakan tidak ada uang atau pun HP. Karena AA dan YK tidak memberikan barang yang diminta MHR, seketika pelaku mengambil kunci mobil yang dikendarai oleh korban dengan cara mencabut kunci kontak dari tempatnya.
“Saat itu pelaku masih saja meminta paksa uang atau barang kepada korban. Namun karena tidak mendapatkan apa yang di mau, MHR melempar kunci mobil ke dalam mobil dan membanting pintu mobil,” terangnya.
Hal tersebut dilakukan pelaku karena tidak diberi uang dan barang yang dimaksud, saat itu juga MHR pun langsung pergi.
“Atas kejadian tersebut, AA melapor ke Polres Bontang. Pada saat kejadian tersebut, AA juga menyebutkan bahwa ada satu orang yang membawa senjata,” ucapnya.
Setelah ditelusuri, ternyata orang tersebut merupakan warga Gunung Telihan berinisial M dan diberlakukan sebagai saksi.
Kata Boyke, saksi tersebut hanya kebetulan lewat saat kejadian tersebut, M membawa senapan angin untuk berburu burung punai.
“M memang sudah sering berburu pada malam hari, bahkan tetangga dan istrinya membenarkan hal tersebut. Saat dilokasi, M menghampiri TKP karena ingin tahu dan ia sama sekali tidak mengenal pelaku maupun korban,” paparnya.
Selanjutnya, menurut keterangan MHR, dia kebetulan lewat dan kemudian curiga melihat mobil berhenti di tempat sepi bahkan terlihat goyang-goyang.
“Namun setelah didekati oleh MHR, dia tidak melihat adanya perbuatan mesum yang dilakukan oleh AA dan YK. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, MHR baru kali ini melakukan hal tersebut dan menyesal,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 368 atau 335 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.