Samarinda, infosatu.co – Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait intruksi Gubernur Kaltim nomor 1 tahun 2021.
Tidak keluarnya SE dari pemkot ini membuat sebagian masyarakat bingung, antara mengikuti SE Wali Kota tanggal 3 Februari atau Intruksi Gubernur.
Menanggapi hal tersebut. Media ini menghubungi Asisten I Pemkot Samarinda, Tejo Sutarnoto melalui chat whatsapp pada Selasa (9/2/2021).
Ia menegaskan bahwa saat ini Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda masih menyiapkan konsep SE terkait intruksi Gubernur Kaltim nomor 1 tahun 2021.
“Masih belum keluar SE dari Pemkot Samarinda,” terangnya.
Disinggung terkait kebijakan yang berlaku di Kota Samarinda. Tejo mengungkapkan bahwa kabupaten/kota merupakan bawahan gubernur. Sehingga tidak keluarnya SE dari Pemkot Samarinda bukan berarti intruksi gubernur tidak berlaku.
“Khusus hari Sabtu-Minggu kita laksanakan Intruksi Gubernur Kaltim, Isran Noor. Namun untuk minggu selanjutnya belum tahu apakah gubernur masih memberlakukan penutupan Sabtu-Minggu. Kita lihat nanti, makanya ini masih dievaluasi hasil yang kemarin. Jadi saya harap tidak timbul kegaduhan dimasyarakat,” terangnya. (Editor: Irfan)