infosatu.co
Samarinda

Tak Urus Pindah Lebih Setahun, Pendatang di Samarinda Kehilangan Akses Layanan Publik

Teks: Kepala Disdukcapil Samarinda, Eko Suprayetno saat memberikan keterangan pers (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) bersikap tegas terhadap penduduk luar daerah yang menetap lebih dari satu tahun tanpa mengurus perpindahan domisili.

Mereka terancam tidak lagi mendapatkan layanan administrasi publik, kecuali pengurusan surat pindah, sebagai upaya menertibkan data kependudukan yang selama ini dinilai masih belum optimal.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda, Eko Suprayetno menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari pekerjaan rumah pemerintah.

Tujuannya untuk memastikan seluruh warga yang tinggal di Samarinda memiliki status kependudukan yang jelas dan sah.

“Artinya itulah pekerjaan kami, PR kami, ada orang di luar Samarinda yang ada di Samarinda yang harus kami genjot supaya bisa jadi warga kota,” ujarnya, Kamis, 9 April 2026.

Ia menjelaskan, aturan sudah jelas bahwa penduduk luar daerah yang tinggal di Samarinda lebih dari satu tahun wajib mengurus surat pindah.

“Kalau tidak, kami tidak memberikan layanan administrasi publik apa pun terhadap orang tersebut, kecuali satu, urusan surat pindah tadi itu,” tegasnya.

Kebijakan ini berlaku tanpa kompromi. Bahkan dalam kondisi darurat sekalipun, warga yang belum mengurus perpindahan tetap tidak akan dilayani dan diminta berurusan dengan Disdukcapil daerah asal.

Di sisi lain, Disdukcapil mengaku telah berulang kali membuka kesempatan dan memfasilitasi proses perpindahan. Namun, masih banyak warga yang bersikeras tidak ingin pindah status kependudukan.

Menurutnya, penolakan ini umumnya dipicu kekhawatiran kehilangan bantuan sosial dari daerah asal. Padahal, praktik tersebut dinilai tidak tepat.

“Kalau masih menerima di daerah asal, tentu tidak bisa lagi menerima di sini. Harus jelas statusnya,” katanya.

Ia memastikan, Pemerintah Kota Samarinda tetap menyediakan bantuan sosial bagi warga yang memenuhi syarat, termasuk bagi pendatang yang telah resmi menjadi warga kota.

“Kalau nanti statusnya bisa dibuktikan masih masyarakat kurang mampu, Pemerintah Kota Samarinda juga punya bantuan semacam itu. Kita usahakan untuk masuk,” pungkasnya.

Related posts

DPRD Siapkan Perda Penataan Kabel untuk Tertibkan Kota Samarinda

Firda

Harga Plastik Naik Tajam, Pemkot Samarinda Akan Investigasi dan Dorong Alternatif

Firda

Status Bankeu Pemprov Kaltim Belum Final, Pemkot Samarinda Tetap Jaga Program Prioritas

Firda

You cannot copy content of this page