infosatu.co
DPRD BALIKPAPAN

Syukri Wahid dan Amin Hidayat Ajukan Banding

Balikpapan, infosatu.co – Anggota DPRD Balikpapan Syukri Wahid dan Amin Hidayat dari PKS sudah menerima putusan Sidang Majelis Penegakkan Disiplin Partai PKS Balikpapan tanggal 14 November 2021 perihal pemecatan mereka.

Anggota DPRD Balikpapan Syukri Wahid dan Amin Hidayat dari PKS saat menerima putusan Sidang Majelis Penegakkan Disiplin Partai PKS.

Hal ini berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 32 dan pasal 33, AD dan ART Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tahun 2021 dan Panduan Partai Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kode Etik Partai.

Hal ini yang membuat Syukri Wahid dan Amin Hidayat mengadakan jumpa pers di Kafe Wani Strat 3 Kampung Timur, Selasa (23/11/2021).

Untuk diketahui, yang dituangkan dalam surat tersebut yakni mengikuti keanggotaan partai lain dan PKS menarik keanggotaan partai dan mengadakan PAW di DPRD Balikpapan untuk Syukri Wahid dan Amin Hidayat.

Syukri Wahid pun menjelaskan terkait eksepsinya tidak digubris sama sekali. Menurutnya, ini pelanggaran AD/ART.

“Harusnya berdasarkan panduan Partai Nomor 2, sidang ini statusnya adalah sidang disiplin organisasi bukan sidang Mahkamah Partai. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 mengatakan perselisihan partai politik ada 7 item seperti pemberhentian anggota diselesaikan di tingkat internal oleh Mahkamah Partai dan atau sebutan lainnya. Kemudian berkedudukan di Jakarta dan Mahkamah Partai PKS itu adalah satu-satunya lembaga yang menyelenggarakan wewenang ke Mahkamahan,” jelasnya.

Ia menegaskan sidang yang dijalani ini bukan sidang Mahkamah Partai.

“Kami berdua belum diberitahu tata cara sehingga kami belum tahu. Apakah ada banding, tetapi kami diberi waktu 14 hari untuk melakukan keberatan kepada Dewan Syariah wilayah,” bebernya.

Kemudian, kalau melihat sidang yang dijalani ini melanggar prinsip-prinsip keadilan
yang diajukan dalam eksepsi.
Di dalam panduan partai Nomor 2, salah satu dalam sidang tersebut menghadirkan para pihak, ahli, pembuktian dan diberikan kesempatan untuk membela diri.

“Menghadirkan saksi saya dan saya bisa buktikan tuduhan tersebut palsu. Majelis sendiri sudah melanggar panduan partai,” tegasnya.

Untuk itu yang patut diuraikan isinya tentang pelanggaran AD/ART bahwa dirinya dan Amin Hidayat dianggap telah memiliki keanggotaan di partai lain.

“Saya tegaskan bahwa saya Syukri Wahid tidak memiliki tanda anggota di partai lain, kecuali PKS. Dalam definisi UU Nomor 2, seseorang itu dikatakan menjadi anggota partai politik maupun pengurus mempunyai tanda anggota. Sedangkan saya tidak mempunyai tanda anggota partai lain. Bukti yang diajukan adalah foto saya waktu zoom meeting yaitu kegiatan di partai lain,” urainya.

Di forum ini dirinya kembali menegaskan ada oknum yang menuduh dirinya, ia pun memastikan telah difitnah dan itu menjadi poin dirinya.

“Tanggal bukti itu justru dijadikan dasar untuk memvonis saya.
Terkait dengan saya tidak menjalankan fungsi saya di DPRD, saya menjadi Anggota DPRD Balikpapan tiga periode dan sampai hari ini justru memaksimalkan tugas saya sebagai Anggota Komisi II,” jelasnya.

Ia pun membeberkan juga sudah menjalankan tugas dengan baik sebagai Ketua Banggar selanjutnya menjalani Pansus pengawasan anggaran Covid-19 dan Pansus LKPJ.

“Ini kan dipilih secara aklamasi, saya juga pernah menjadi Ketua Pansus Perumda dan beberapa lainnya artinya saya memaksimalkan kerja di lembaga DPRD Balikpapan yang diemban oleh fraksi,” tegasnya.

Hal ini pun, maksud pelanggaran kode etik yang mana ia dianggap tidak maksimal dalam bekerja dibantah dirinya.

“Kalau saya dianggap melawan partai sudah saya tulis dieksepsi saya dan saya juga sudah memenuhi kewajiban saya sampai hari ini sudah membayar iuran partai sampai 24 persen.
Sampai hari ini saya sudah setor
Rp 235 juta dan juga ikut partisipasi proposal partai,” terangnya.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa menginjak umurnya 45 tahun, setengah hidupnya diberikan di partai. Maka kalian juga mengenang jasa-jasa orang yang membesarkan partai ini.

Jadi pertama, dirinya menolak hasil keputusan Sidang Majelis Penegakkan Disiplin Partai PKS kedua ini dan kedua tetap melakukan hak yaitu melakukan keberatan kepada Dewan Syariah di Kaltim. Ketiga, akan menggugat kebijakan partai ini terus secara prosedural kepada Pengadilan Negeri. Selanjutnya, kalau di rumah sendiri, dirinya tidak mendapat keadilan maka akan mengajukan banding bisa ke Pengadilan Negeri. Keempat, dirinya melaporkan oknum yang melaporkan ke Pengadilan Negeri terkait dengan fitnah.

“Status kami masih bekerja di DPRD Balikpapan. Ini ada dua rumah yang berbeda undang-undangnya dan prosedurnya ada. Kalau memang akan memaksakan PAW, maka itu sudah menyalahi aturan AD/ART partai yang berlaku,” tutupnya. (editor: irfan)

Related posts

DPRD Balikpapan dan Kanwil Kemenkum Kaltim Bahas Penguatan Regulasi

Adi Rizki Ramadhan

Ramadan Berkah, Anggota DPRD Balikpapan Bagikan Sembako

infosatu

Isi Kegiatan Ramadan, Ikapakarti Balikpapan Bagikan Takjil

infosatu

Leave a Comment

You cannot copy content of this page