Samarinda, infosatu.co – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim gelar sosialisasi perseroan perorangan di Hotel Harris Jalan Untung Suropati, Senin (28/6/2021).

Tema yang diangkat yaitu ‘pengenalan perseroan perorangan untuk wujudkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) bagi UMKM’.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi, sehingga pemerintah terus berupaya memangkas birokrasi demi kemudahan berusaha.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kaltim Sofyan melalui Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Lastami mengatakan hal ini akhirnya terwujud dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, UU ini mengubah, menghapus dan menetapkan pengaturan baru ke dalam beberapa undang-undang. Salah satunya, fokus pembahasan yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan pendirian perusahaan perseroan.

“Pokok bahasan dari UU Cipta Kerja ini salah satunya mengenai pendirian perseroan perorangan. Dapat diketahui bahwa UU Cipta Kerja tersebut menyisipkan 10 pasal mengenai perseroan yang memenuhi kriteria untuk UMKM,” ungkapnya.
Pelaku UMKM katanya, akan mendapat beberapa keuntungan jika mendirikan badan hukum perseroan perorangan yakni memiliki akses yang mudah untuk memperoleh pinjaman modal usaha dari perbankan.
Kemudian mudah melakukan kegiatan ekspor barang produksinya ke luar negeri. Pemegang saham perseroan untuk UMKM juga tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap perbuatan hukum yang dibuat atas nama perseroan.
“Mereka juga tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki,” jelasnya.
Sri menambahkan bahwa UU Cipta Kerja mengatur berbagai hal dari aspek ketenagakerjaan, lingkungan, hingga perizinan. Pemerintah pun telah merilis 49 aturan turunan sebagai panduan teknis pelaksanaannya.
Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk UMKM.
Dalam regulasi itu, pendirian perusahaan perseroan bisa dilakukan tanpa akta notaris. Namun, kemudahan ini hanya berlaku untuk perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability) yang dibentuk setelah pengesahan UU Cipta Kerja.
“Perseroan yang memenuhi kriteria UMKM dapat didirikan oleh satu orang. Pendiriannya dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang didaftarkan secara elektronik kepada Kemenkumham RI. Sehingga, tidak diperlukan akta notaris dalam mendirikan perseroan perorangan untuk UMKM,” terangnya.
Meski demikian, proses pendirian badan hukum perseroan perorangan ini bukan berarti meniadakan peran notaris.
“Kami berharap agar notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik,” paparnya.
Di akhir kata, Sri berharap sosialisasi ini dapat menambah pemahaman dan pengetahuan dari stakeholder terkait dan masyarakat tentang jenis baru dari badan usaha yang berbadan hukum yakni Perseroan Perorangan.
“Semoga bisa menambah daya tarik masyarakat untuk menciptakan lapangan kerja baru yang lebih mudah, ringkas dan tidak berbelit-belit dalam proses pendirian perusahaan. Pastinya sesuai dengan cita-cita pemerintah dalam mewujudkan kemudahan berusaha,” harapnya. (editor: irfan)