infosatu.co
DPRD KALTIM

Soroti Kinerja BUMD, Fraksi PKS DPRD: Evaluasi dan Reformulasi Target

Teks: Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, Subandi menyampaikan pandangan terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Samarinda, infosatu.co – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti secara tajam kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum optimal dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kritik tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Gedung Rapat DPRD Kaltim, Selasa, 17 Juni 2025.

Wakil Ketua Fraksi PKS, Subandi, menyampaikan bahwa partainya mencermati secara khusus rendahnya realisasi kontribusi BUMD terhadap PAD.

Padahal, menurutnya, keberadaan BUMD di daerah mestinya menjadi lokomotif utama dalam menciptakan sumber-sumber pendapatan alternatif yang berkelanjutan, khususnya di luar sektor minyak dan gas.

“Sayangnya, realisasi kontribusi BUMD dalam bentuk deviden masih jauh dari harapan,” katanya.

“Data yang kami peroleh menunjukkan bahwa realisasi penerimaan distribusi perizinan tertentu tahun 2024 hanya mencapai Rp250,178 juta atau 62,54 persen dari target, dengan selisih kurang sekitar Rp149 juta lebih,” ujar Subandi.

Ia menjelaskan, salah satu penyebab rendahnya capaian tersebut adalah karena sumber retribusi yang sangat terbatas.

Yakni hanya berasal dari penggunaan tenaga kerja asing.

Skema ini pun baru efektif berjalan sejak April 2024 akibat kendala administrasi di Kementerian Ketenagakerjaan, serta adanya perpindahan tenaga kerja asing atau tidak diperpanjangnya izin oleh sejumlah perusahaan.

Meski demikian, Fraksi PKS mengapresiasi capaian positif dari beberapa BUMD.

Di antaranya PT Kaltim Melati Bakti Satya yang membukukan realisasi deviden sebesar 274,78 persen dari target, serta PT Jamkrida yang mencatatkan angka 406,22 persen dari target.

Namun secara agregat, keseluruhan penerimaan deviden dari BUMD masih belum mencapai target yang ditetapkan.

Subandi menilai, kondisi ini mencerminkan adanya persoalan struktural dan kelemahan tata kelola dalam tubuh BUMD.

Di antara faktor pemicu yang disebutkan adalah penundaan pembayaran deviden karena proses audit keuangan yang belum rampung, serta kondisi keuangan sejumlah BUMD yang mengalami kerugian sehingga tidak mampu menyetor deviden ke kas daerah.

“Fraksi PKS menilai bahwa kondisi ini menunjukkan belum optimalnya tata kelola dan profesionalitas BUMD dalam mengelola aset dan peluang bisnis daerah dan lemahnya pengawasan dari pemegang saham,” katanya.

“Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, terhadap bisnis dan capaian keuangan BUMD serta kurangnya integritas antara perencanaan BUMD dengan RPJMD dan kebutuhan strategis daerah,” tegas Subandi.

Menyikapi hal ini, Fraksi PKS mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh BUMD, baik dari sisi manajemen, kinerja keuangan, maupun relevansi unit usaha yang dijalankan terhadap kebutuhan strategis daerah.

Reformasi tata kelola dinilai mendesak untuk menghindari pemborosan anggaran dan potensi kebocoran sumber daya daerah.

Lebih lanjut, PKS juga menuntut adanya reformulasi target kinerja BUMD yang lebih realistis, berbasis pada indikator profitabilitas dan kontribusi terhadap PAD.

Menurut Fraksi PKS, selama ini banyak target kinerja yang terkesan normatif dan tidak terukur secara objektif, sehingga menyulitkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja masing-masing entitas usaha milik daerah.

Tidak hanya itu, Fraksi PKS juga mendorong revisi terhadap Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur yang menjadi dasar pengelolaan dan pengawasan BUMD agar lebih adaptif terhadap dinamika perubahan ekonomi dan kebijakan fiskal nasional.

Regulasi yang stagnan, menurut Subandi, hanya akan membebani ruang gerak BUMD untuk tumbuh dan bersaing.

Fraksi PKS juga menyerukan pemberian sanksi tegas terhadap BUMD yang secara berulang-ulang gagal menyetorkan deviden tanpa alasan rasional.

Ketegasan ini, menurut mereka, penting agar tidak tercipta preseden buruk di kemudian hari yang justru akan melemahkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, dorongan terhadap konsolidasi BUMD menjadi opsi yang diajukan Fraksi PKS sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan daya saing di tengah kompetisi ekonomi yang semakin terbuka.

Model konsolidasi dinilai dapat memangkas biaya operasional, mengoptimalkan sumber daya manusia, serta memperluas jangkauan pasar.

“Fraksi PKS berharap agar ke depan BUMD benar-benar bertransformasi dari sekadar entitas aplitatif menjadi profit center yang memberikan manfaat langsung bagi pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” tutup Subandi.

Related posts

Fraksi PKS DPRD Kaltim: Tindak Lanjuti 63 Rekomendasi BPK ke Pemprov

Martinus

Sengketa Lahan Keuskupan Samarinda Gagal Dimediasi, DPRD Dorong Penyelesaian Hukum

Adi Rizki Ramadhan

Penurunan UHC dan Keterbatasan Layanan BPJS, Darlis: Perlu Sinergi Semua Pihak

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page