infosatu.co
DPRD BALIKPAPAN

Soal Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan, DPRD Persilakan Partai Pengusung Usulkan Calon

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle

Balikpapan, infosatu.co – Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan terkait kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan sesuai dengan surat arahan dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 132/8067/OTDA pada tanggal 9 Desember 2021.

Menurutnya, pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kota Balikpapan berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Seperti diketahui jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan kosong sejak Wakil Wali Kota terpilih Thohari Aziz meninggal dunia pada 27 Januari 2021 akibat terpapar Covid-19.

“Jadi partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon kepada

DPRD melalui wali kota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD,” papar Sabaruddin di ruang kerjanya, Senin (17/1/2022).

Menurutnya pengisian kekosongan jabatan wakil bupati atau wakil walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Sabaruddin mengatakan semua partai pengusung boleh mengusulkan nama-nama calon. Namun tidak serta merta langsung diterima, karena amanat undang-undang itu hanya dua calon yang akau diusulkan ke Dewan untuk dilakukan pemilihan.

“Dengan adanya Wakil Wali Kota Balikpapan diharapkan roda pemerintahan dapat berjalan dengan maksimal lagi dan juga berjalan dengan baik. Jadi silakan saja ketua-ketua partai mengusulkan nama-nama calon wakil wali kota, sebab ketua partai yang berhak untuk mengusulkan nama-nama tersebut,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, nama-nama yang diusulkan ketua partai pengusung semua berpotensi menjadi Wakil Wali Kota Balikpapan. Serta semua juga memiliki hak yang sama.

“Jadi kita bukan berbicara tentang partai politik. Sebab di aturan itu jelas, semua partai pengusung boleh mengusulkan nama-nama calon, untuk jadi Wakil Wali Kota Balikpapan,” jelasnya.

Dia menuturkan, jumlah partai pengusung itu ada delapan partai politik, jadi kalau satu partai pengusung mengusulkan empat nama, bayangkan saja ada berapa nama-nama calon. Sementara amanah undang-undang itu hanya dua nama yang akan diusulkan ke DPRD Kota Balikpapan.

“Jadi silakan saja partai pengusung untuk mengusulkan nama-nama calon berapapun jumlah calon, sebab itu adalah hak partai pengusung. Namun sebelum penggodokan dilakukan, alangkah baiknya dari partai itu hanya satu nama yang diusulkan. Agar mempermudah dalam melakukan seleksi nantinya,” tutupnya. (editor: Dani)

Related posts

DPRD Balikpapan dan Kanwil Kemenkum Kaltim Bahas Penguatan Regulasi

Rizki

Ramadan Berkah, Anggota DPRD Balikpapan Bagikan Sembako

infosatu

Isi Kegiatan Ramadan, Ikapakarti Balikpapan Bagikan Takjil

infosatu

Leave a Comment

You cannot copy content of this page