
Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan sejumlah perubahan dalam skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Tahun 2025.
Salah satunya adalah penghapusan sistem zonasi seperti yang diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras.
Ia mengatakan perubahan ini bertujuan untuk memperluas peluang siswa menempuh pendidikan sesuai dengan pilihannya, tanpa terkendala batasan wilayah tempat tinggal.
“Untuk tahun ini tidak ada lagi zonasi. Yang ada adalah jalur sesuai domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur reguler,” katanya pada Selasa, 10 Juni 2025.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem PPDB agar lebih fleksibel dan merata dalam memberikan akses pendidikan menengah kepada seluruh masyarakat Kaltim, terutama di jenjang SMA dan SMK.
Ia juga menilai, perubahan skema tersebut menjadi solusi dari berbagai persoalan yang sering muncul akibat sistem zonasi, seperti ketimpangan daya tampung sekolah dan jarak yang tidak ideal antara rumah dan sekolah.
“Mudah-mudahan dengan skema baru ini bisa lebih baik, dan keinginan anak-anak kita di tingkat SMA dan SMK bisa terpenuhi,” tegasnya.
Agus menambahkan, perbaikan sistem PPDB tersebut perlu diiringi dengan peningkatan jumlah sekolah dan fasilitas pendidikan, terutama di daerah-daerah yang selama ini masih kekurangan.
Ia menyebut beberapa daerah seperti Kutai Timur, Berau, dan kawasan padat penduduk di Samarinda dan Balikpapan, masih membutuhkan perhatian serius.
“Kalau sistemnya kita ubah tapi daya tampung sekolah tetap kurang, persoalan baru bisa muncul lagi. Jadi dua-duanya harus jalan: sistemnya diperbaiki, sekolahnya juga ditambah,” terangnya.
Terakhir Agus Aras bersama dengan Komisi IV DPRD Kaltim akan terus mendorong agar seluruh proses PPDB tahun 2025 ini berjalan transparan dan adil.
“Kami berharap masyarakat ikut mengawasi dan tidak ragu menyampaikan keluhan kalau menemui ketidaksesuaian di lapangan,” tandasnya.