
Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur terkait wacana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru.
BUMD tersebut direncanakan akan menangani layanan transportasi berbasis digital atau transportasi daring.
Salah satu dukungan disampaikan oleh Sigit Wibowo, anggota Komisi II DPRD Kaltim.
Sigit menyambut baik rencana tersebut sebagai langkah strategis yang potensial mendorong efisiensi pelayanan publik sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rencana tersebut diungkapkan dalam sebuah forum resmi bersama eksekutif daerah.
Di mana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengisyaratkan akan memulai skema transportasi daring daerah melalui sebuah BUMD yang akan berfungsi layaknya operator ojek online.
Nama dan bentuk aplikasinya belum final, namun konsepnya menyerupai layanan ride-hailing seperti Gojek atau Grab, tetapi dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Kalau memang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ingin memulai layanan transportasi daring sendiri, saya rasa itu bagus. Sepanjang legal dan sesuai aturan, silakan saja. Ini langkah maju,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini juga dapat memperkuat peran BUMD dalam mendukung ekosistem usaha milik daerah.
Dia menyarankan agar skema awal tidak perlu dimulai dari nol, melainkan cukup memanfaatkan struktur perusahaan daerah yang sudah eksis.
Salah satu contoh yang dia sebut adalah PT Migas Mandiri Pratama (MMP) atau PT Mandiri Daya Sentosa (MDS), dua BUMD yang selama ini telah berperan aktif di berbagai sektor.
“Kalau bisa, tidak usah bikin perusahaan baru dulu. Tempel saja ke BUMD yang sudah berjalan. Misalnya ke MDS atau anak usahanya. Kalau nanti sudah besar dan bisa berdiri sendiri, barulah dipisahkan menjadi entitas mandiri,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya, beberapa daerah lain juga telah mulai menggagas sistem transportasi berbasis digital dengan sentuhan lokal, sebagai alternatif dari dominasi aplikasi nasional.
Keuntungan dari model seperti ini adalah adanya kontrol lebih besar terhadap tarif, perlindungan pengemudi, dan integrasi dengan sistem pelayanan publik lainnya.
“Kalau perusahaan swasta bisa bikin dan berkembang, kenapa pemerintah tidak bisa? Apalagi ini BUMD. Kalau sistemnya bagus, pengelolaan profesional, tentu bisa memberikan keuntungan yang besar untuk daerah,” katanya.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang.
Pemerintah harus memikirkan soal regulasi, teknologi yang digunakan, manajemen pengemudi, serta integrasi dengan infrastruktur transportasi yang ada.
“Jangan cuma bicara aplikasi. Kita juga harus pikirkan pelatihan sopir, perlindungan kerja, serta kualitas layanan ke konsumen. Kalau semua itu bisa dijawab, saya yakin masyarakat akan tertarik,” imbuhnya.
Sigit juga menyoroti bahwa konsep ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperluas lapangan kerja dan mendigitalisasi pelayanan publik.
Ia menilai, sektor transportasi berbasis daring dapat menjadi solusi atas keterbatasan angkutan umum di daerah-daerah tertentu, sekaligus membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam distribusi barang dan logistik.
“Misalnya, nanti bukan hanya ojek online penumpang, tapi bisa juga dikembangkan ke pengantaran makanan, barang, bahkan layanan kurir antar-kelurahan. Itu bisa dikelola oleh anak usaha BUMD,” tambahnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa proses pendirian unit usaha semacam ini tetap harus mengikuti prosedur hukum, termasuk pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, apabila BUMD baru akan didirikan.
Namun jika menggunakan struktur anak usaha yang sudah ada, maka proses bisa lebih cepat dan efisien.
“Kuncinya pada efisiensi. Kalau semua sudah tersedia, tinggal dimanfaatkan. Jangan mulai dari nol kalau bisa langsung lari,” pungkasnya.