Surabaya, infosatu.co – Sidang perkara dugaan tindak pidana di bidang perasuransian dengan Terdakwa Novena Husodho, kembali digelar di ruang Kartika II Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Sidang perkara dengan nomor registrasi 2728/Pid.Sus/2025/PN.Sby ini
dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, dengan Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo serta Saur Oloan HS dari tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim menghadirkan ahli Yuliana untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pemasaran produk asuransi, peran pembawa bisnis, serta batasan kegiatan pialang asuransi berdasarkan regulasi yang berlaku.
Di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan bahwa dalam praktik industri asuransi terdapat perbedaan antara pembawa bisnis (referensi) dengan pihak yang melakukan jasa konsultasi hingga penutupan polis.
Menurutnya, pembawa bisnis pada umumnya hanya memberikan informasi dasar calon nasabah kepada perusahaan asuransi.
Ahli juga menjelaskan bahwa dalam regulasi pemasaran produk asuransi terdapat beberapa saluran yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), termasuk melalui agen asuransi, perusahaan pialang, hingga badan usaha selain bank (BUSB).
Ia menambahkan bahwa tidak semua pihak yang membawa referensi berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tergantung pada status perizinan dan bentuk kerja samanya.
Selain itu, ahli menyebutkan bahwa dalam praktik industri, perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan pialang asuransi diwajibkan memiliki perjanjian kerja sama sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 69 Tahun 2016 dan POJK Nomor 70 Tahun 2016 mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian.
Dalam sidang tersebut juga dibahas mengenai keberlakuan polis apabila ditemukan permasalahan administrasi dalam proses penerbitannya.
Ahli menjelaskan bahwa secara prinsip perlindungan terhadap konsumen tetap menjadi prioritas.
“Apabila polis sudah diterbitkan namun ditemukan ketidaksesuaian administratif, biasanya yang dilindungi terlebih dahulu adalah kepentingan nasabah atau konsumen. Tidak serta-merta polis langsung dibatalkan,” terang saksi ahli.
Sementara itu, usai persidangan, Saur Oloan HS sebagai penasihat hukum terdakwa Novena Husodho, kepada wartawan menyampaikan bahwa fakta-fakta persidangan sebelumnya juga menegaskan posisi terdakwa dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa terdakwa Novena Husodho bukan merupakan karyawan, melainkan mitra, sebagaimana keterangan yang pernah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
“Fakta persidangan sebelumnya menjelaskan bahwa terdakwa Novena Husodho adalah mitra, bukan karyawan. Selain itu referensi dalam pemasaran produk asuransi tidak ada larangan,” ujar Saur Oloan HS kepada wartawan infosatu, Rabu 11Maret 2026.
Menurutnya, hubungan perikatan dalam perkara ini juga terjadi antara perusahaan asuransi dengan badan usaha tertentu, bukan secara langsung dengan terdakwa.
“Perikatannya antara perusahaan asuransi dengan badan usaha terkait, bukan dengan Novena Husodho,” tambahnya.
