infosatu.co
HUKUM

Sidang di PN Surabaya, 3 Saksi dari JPU Diperiksa, PH Minta Penyidik Dihadirkan

Teks: Suasana saat sidang di PN Tipikor Surabaya, (infosatu.co/Koko).

Surabaya, infosatu.co – Sidang perkara dugaan tindak pidana asuransi dengan Terdakwa Novena Husodho, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu 25 Februari 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono tersebut, kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang.

Tiga saksi yang dihadirkan yakni Yoyok, Mujiati, serta Zahra selaku perwakilan dari Bank Negara Indonesia (BNI) Life.

Dalam persidangan, saksi Mujiati menerangkan bahwa dirinya menjabat sebagai manajer BNI Life sejak tahun 2018 dan berperan dalam meneruskan informasi terkait klaim serta perpanjangan polis melalui email kepada pihak asuransi.

Saksi mengaku tidak terlibat dalam pengambilan keputusan teknis maupun kebijakan strategis perusahaan.

Mujiati juga mengungkapkan adanya kendala komunikasi dengan broker sebelumnya yang dinilai kurang responsif, terutama saat terdapat klaim karyawan yang membutuhkan penanganan cepat, hingga akhirnya terjadi pergantian broker pada tahun 2023.

Sementara saksi Yoyok dalam keterangannya menyatakan tidak mengetahui secara detail mengenai kepemilikan maupun struktur perusahaan BNI Life yang disebut dalam perkara ini

Ia juga membantah sejumlah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya tidak sesuai dengan apa yang pernah disampaikannya saat diperiksa penyidik di Kepolisian.

“Saya tidak pernah tahu soal itu. Kalau di BAP tertulis seperti itu, saya tidak ingat pernah menyampaikan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Zahra dari BNI Life menjelaskan mekanisme administrasi asuransi, termasuk prosedur pembayaran premi dan pengajuan klaim yang dilakukan sesuai ketentuan dan berdasarkan komunikasi resmi yang diterima pihaknya.

Penasehat Hukum Terdakwa Novena Husodho, Saor Oloan HS menyampaikan adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi di persidangan dengan isi BAP.

Ia menyatakan terdapat perbedaan antara jawaban yang diberikan saksi dengan yang tertulis dalam dokumen pemeriksaan.

“Tadi ada tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Ada beberapa pernyataan di BAP itu tidak sesuai dan itu dibantah oleh saksi. Lain yang dijawab, lain yang diketik.

“Dibilang ayam, diketik kerbau. Jadi kan tidak sesuai,” ujarnya kepada wartawan infosatu.co, usai sidang, Rabu 25 Februari 2026.

Saor juga menyoroti keterangan Yoyok yang mengaku tidak pernah mengetahui keterkaitan salah satu perusahaan sebagaimana tertuang dalam BAP.

Menurutnya, hal tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut.

“Atas dasar itu kami meminta agar penyidik yang bernama Wawan dihadirkan sebagai saksi verbalisan,” katanya.

“Alasannya, karena tidak sesuai antara yang disampaikan di persidangan dengan yang tertulis di BAP,” katanya.

Ia pun meminta agar proses persidangan terus dikawal. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.

Terdakwa Novena Husodho didakwa melanggar Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Related posts

Titus Sebut Rekontruksi Kliennya Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Emmy Haryanti

Prof Suparji di PN Surabaya: Tidak Ada Niat Jahat Terdakwa, Justru Sudah Ada Itikad Baik Mengembalikkan Dana

Zainal Abidin

Terungkap Dalang Mutilasi, Polisi Kantongi Dua Saksi Kunci

Firda