infosatu.co
HUKUM

Sidang Bom Molotov, Jaksa Hadirkan 2 Saksi Polisi Penangkap 4 Terdakwa Mahasiswa

Teks: JPU Ninin A. Natsir saat memberi keterangan kepada para media (Infosatu.co/Andika)

Samarinda, Infosatu.co — Dua petugas dari Kepolisian yang menangkap terdakwa pelaku pelemparan bom molotov, dihadirkan ke persidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Andris Hendar dengan hakim anggota Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti.

Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan tindak pidana pelemparan bom molotov tersebut mengakui tidak mengetahui secara rinci peran empat terdakwa mahasiswa dalam peristiwa tersebut.

Fakta itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa 24 Februari 2026.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatkur Rochman dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

JPU Ninin A. Natsir menghadirkan dua saksi, masing-masing Julius Bernard Hasibuan dan Abianto, yang merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan bertindak sebagai petugas penangkap dalam perkara ini.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, kedua saksi menjelaskan proses penangkapan terhadap para terdakwa.

Namun, saksi menyatakan tidak mengetahui secara detail keterlibatan keempat terdakwa yang masih berstatus mahasiswa tersebut.

Kedua saksi juga mengaku tidak mengetahui dugaan perencanaan, pembuatan, maupun tujuan pelemparan bom molotov yang menjadi pokok perkara.

Para terdakwa didakwa dalam dua berkas perkara terpisah, masing-masing:
untuk nomor register, Nomor 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr dengan terdakwa Muhammad Zul Fikri dan Mifta Aufath Gudzamir Aisyar, serta Nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr dengan terdakwa Achmad Ridhwan bin Sarwan dan Marianus Nandari.

Keempatnya didakwa terkait dugaan perakitan bom molotov yang rencananya akan digunakan di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 1 September 2025.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 187 bis KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada bagian lain, saksi juga mengaku tidak dapat menjelaskan secara pasti waktu pelemparan, maksud peledakan, serta pihak yang seharusnya melakukan aksi tersebut.

Menurut saksi, tugas mereka terbatas pada pelaksanaan penangkapan berdasarkan perintah, bukan melakukan penyelidikan mendalam terkait peran masing-masing pihak.

Salah satu saksi yang pernah bertugas di satuan Sabhara turut memberikan keterangan mengenai pengalamannya saat menangani peristiwa pelemparan bom molotov dalam pengamanan aksi demonstrasi pada kesempatan lain.

Saksi menyatakan terdapat perbedaan antara bom molotov yang pernah ia tangani sebelumnya dengan barang bukti dalam perkara ini.

Teks: Kuasa Hukum Terdakwa, Paulinus Dugis Memberikan Keterangan Pers, Selasa, 24/2/2026 (Infosatu.co/Andika)

Menanggapi keterangan para saksi, penasihat hukum terdakwa, Paulinus Dugis, menyampaikan bahwa tidak terdapat keterangan saksi yang secara langsung mengaitkan para terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan.

“Tidak ada keterangan saksi yang secara langsung mengaitkan para terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Ninin dalam persidangan memberikan penjelasan terkait keberadaan dua pihak yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia menegaskan bahwa meskipun masih terdapat pihak yang berstatus DPO dan belum tertangkap, proses persidangan terhadap para terdakwa tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

“Meski masih ada pihak berstatus DPO, persidangan tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum,” tegas Ninin.

Ia menjelaskan, status DPO tersebut telah tercantum secara resmi dalam berkas perkara. Apabila pihak yang berstatus DPO nantinya berhasil diamankan oleh kepolisian, maka akan diproses dan disidangkan dalam perkara terpisah karena belum pernah diperiksa sebelumnya.

Untuk kepentingan pembuktian, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi tambahan pada persidangan berikutnya.

Di antaranya penjual bensin, penjual botol, serta saksi lain yang mengetahui rangkaian peristiwa dugaan pelemparan bom molotov tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan penjelasan penuntut umum, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.

Related posts

Oknum Brimob Diduga Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual, Wakapolres: Proses Hukum Berjalan

Andika

LBH Samarinda Desak Audiensi Beasiswa Gratispol, Fadilah: Hak Pendidikan Harus Dipulihkan

Andika

Hormati Putusan Sela, Penasehat Hukum Siap Ungkap Fakta di Sidang Lanjutan

Dhita Apriliani

You cannot copy content of this page