infosatu.co
NASIONAL

Sidak Tiga Penginapan, Satpol PP Samarinda Amankan 11 Perempuan dan 10 Laki-Laki Hidung Belang

Samarinda, infosatu.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Samarinda menggelar operasi penertiban izin usaha di tiga lokasi, yakni Hotel Bone, Hotel Kumala dan Guest House Ulin yang semuanya berada di Jalan Ir Juanda.

Penertiban yang berlangsung selama dua jam mulai pukul 21.00-23.00 Wita pada Jumat (5/3/2022) malam ini mengamankan 11 Perempuan dan 10 laki-laki bukan pasangan suami istri.

Kasatpol-PP melalui Kepala Bidang Perundangan-undangan Herry Herdany membenarkan hal tersebut. Sebanyak 47 anggota Satpol PP yang turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap tamu dan menemukan pasangan tidak sah/bukan pasangan suami istri.

Dari tiga tempat yang ditertibkan tadi, Herry mengaku bahwa pihaknya sudah mempelajari kerawanannya.

“Beberapa kali melakukan penertiban seperti ini selalu menemukan pasangan tidak sah/bukan pasangan suami istri. Apalagi ini menjelang Ramadan ya, kita akan lebih intensif lagi melakukan penertiban,” ucapnya.

Dari pantauan di lapangan, saat pemeriksaan berlangsung seorang tamu pria yang diperiksa di salah satu penginapan tersebut melarikan diri.

“Tadi di lapangan memang crowded namun pria ini tetap kita panggil, kita korek informasinya dari teman satu kamarnya (wanita). Mereka yang diamankan ini kita buatkan surat pernyataan agar tidak mengulang lagi. Jika kedapatan kedua kalinya maka akan dibawa ke pengadilan,” tegasnya.

Kasi Operasional Satpol PP Benny mengatakan setiap pihaknya melakukan penertiban, mereka yang diamankan biasanya berdalih dari luar kota.

“Mereka bilang dari luar kota, tapi ternyata mahasiswa di sini. Ada juga yang KTP-nya tinggal di sebelah gang saja. Selain itu, saya juga sempat memeriksa dan mendapatkan salah satu di antara mereka itu berkenalan melalui aplikasi MiChat,” bebernya.

Adapun dasar hukum terselenggaranya penertiban ini di antaranya berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial dalam Wilayah Kota Samarinda serta Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perizinan Tertentu.

Selain itu juga mengacu pada Perda Nomor 34 Tahun 2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dalam Wilayah Kota Samarinda, Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Dalam Wilayah Kota Samarinda, Perda Nomor 14 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda dan lainnya.

Related posts

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Harvesting Hope, Kemitraan Riset Indonesia-Australia Solusi Bagi Petani Garam di Madura

Dewi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page