Samarinda, infosatu.co – Merasa ditipu, pengusaha rental alat berat di Surabaya bernama Agus Susetio,melaporkan pria berinisial ES asal Samarinda karena melakukan pembayaran menggunakan cek kosong.
Perjanjian sewa enam unit alat berat tahun 2021, disepakati di angka Rp250 ribu. Dengan rincian di kali 8 jam per hari, atau jika ditotalkan menjadi Rp 2 juta per hari. Estimasinya untuk satu unitnya adalah Rp 60 juta selama 6 bulan disewa. Karena ada enam unit yang di sewa, maka total keseluruhan Rp 360 Juta.
Pelaku Edyanto sempat membayar tapi tidak sesuai kesepakatan pada April. Nah, selanjutnya pelaku hanya membayar dengan cek, bukan uang tunai.Malangnya, cek tersebut kosong, tidak dapat dicairkan.
“Hal ini dari keterangan yang diberikan langsung pihak bank, tidak ada dana di dalam cek tersebut, alias kosong,” kata kuasa hukum Agus Susetio, Alvianto, kepada MSI Group, Kamis(22/12/2022).
Selama berjalannya, ES sempat menjaminkan sertifikat tanah ke pihak Agus Susetio Kwarso. Namun, sertifikat yang dijaminkan itu ternyata milik orang lain.
“Harusnya hari ini gelarnya, tetapi karena ada kendala lainnya, mungkin gelar perkara dilakukan pekan depan. Dan kita tunggu SP2HP,” kata Alvianto.
Dari enam sertifikat alat berat yang disewakan, dua di antaranya digadaikan oleh Edy. Kini kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
“Saat ini sudah disita oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, ” jelasnya.
Dikonfirmasi, Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kadiyo, menyebut akan mengecek ke penyidik yang menangani kasus tersebut.“Coba nanti saya cek ke penyidiknya,”singkat Kadiyo.