infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi, Kunci Peningkatan Daya Saing dan Keselamatan

Teks: Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rozani

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menaruh perhatian besar pada peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja di sektor konstruksi, terutama melalui program sertifikasi kompetensi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan bahwa sertifikat kompetensi merupakan bentuk pengakuan resmi terhadap keahlian tenaga kerja, yang berpengaruh langsung terhadap kualitas proyek dan keselamatan kerja.

Dia menyampaikan bahwa setiap proyek konstruksi memiliki kebutuhan tenaga kerja yang berbeda, mulai dari yang terampil hingga yang ahli.

Dalam konteks itu, sertifikasi menjadi indikator penting untuk memastikan bahwa tenaga kerja benar-benar kompeten di bidangnya.

“Jelas, sertifikat itu satu pengakuan keahlian, sesuai tingkatannya. Ada yang terampil, ada yang ahli. Dalam setiap proyek konstruksi, pasti ada kebutuhan berapa orang yang ahli dan berapa yang terampil,” jelasnya saat ditemui di Kantor Gubernur, pada Senin, 30 Juni 2025.

Ia menambahkan, dengan semakin banyak tenaga kerja yang tersertifikasi, maka kualitas pekerjaan konstruksi di Kaltim akan semakin meningkat.

Lebih dari itu, sertifikasi juga menjadi salah satu instrumen penting untuk menekan angka kecelakaan kerja yang masih menjadi perhatian di sektor ini.

“Kita harapkan dengan sertifikasi ini, tenaga konstruksi yang bekerja memang sudah dinyatakan kompeten. Dari sisi perlindungan terhadap kecelakaan kerja, ini bisa membantu menekan risiko. Di sisi lain, kualitas pekerjaan juga semakin baik, dan daya saing tenaga kerja kita juga meningkat,” lanjutnya.

Menurutnya, saat ini sudah ada dukungan dari pemerintah pusat melalui program subsidi pelindungan pekerja konstruksi.

Ia mencontohkan, untuk satu orang pekerja yang dilindungi melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, biaya yang ditanggung hanya sekitar Rp14.000.

Jika dikalikan dengan jumlah pekerja konstruksi di Kaltim, maka kebijakan ini sangat realistis untuk diterapkan secara menyeluruh.

“Kalau kita bisa hitung berapa pekerjaan konstruksi di Kalimantan Timur, tinggal dikalikan saja. Ini investasi kecil untuk perlindungan yang besar,” ungkapnya.

Upaya ini juga sejalan dengan kemajuan dalam penguatan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Rozani menyebutkan bahwa saat ini pembayaran perlindungan bagi tenaga kerja proyek telah dipercepat, dari semula 30 hari menjadi hanya 14 hari setelah pekerjaan dimulai.

Percepatan ini diatur melalui surat edaran resmi, sebagai bentuk komitmen untuk melindungi pekerja sejak hari pertama mereka bekerja di proyek.

“Jadi setiap proyek konstruksi itu sekarang sudah wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, dan kita sudah percepat waktu perlindungannya. Ini sudah jadi kebijakan tetap,” ujarnya.

Sementara itu, upaya peningkatan kompetensi juga diikuti dengan penyesuaian sistem pengupahan.

Di Kota Samarinda, pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan dan Wali Kota Samarinda, telah mengusulkan penetapan upah sektoral khusus untuk sektor konstruksi, yang saat ini mendekati angka Rp4 juta per bulan.

Dia menyebut bahwa upah yang layak akan mendorong pekerja untuk lebih serius mengikuti pelatihan dan sertifikasi.

Dengan begitu, akan terjadi peningkatan kompetensi secara menyeluruh yang berdampak pada mutu pembangunan di daerah.

“Kalau kompetensinya ada, sertifikasi jelas, upah layak, dan perlindungan juga ada, maka sistem ketenagakerjaan kita di sektor konstruksi akan makin sehat dan profesional,” katanya.

Dengan terus digencarkannya program sertifikasi, ditambah perlindungan sosial dan sistem pengupahan yang lebih manusiawi, Pemprov Kaltim berharap sektor konstruksi akan menjadi ladang kerja yang tidak hanya produktif, tapi juga aman dan berkelanjutan. (Adv/Diskominfokaltim).

Editor : Nur Alim

Related posts

Cek Kesehatan dan Kacamata Gratis Warnai HKG PKK ke-53 di Samarinda

adinda

Belum Ada PHK Massal di Kaltim, Jam Kerja Karyawan Mulai Dipangkas

adinda

Rozani Sebut Iuran BPJS Ketenagakerjaan Proyek Konstruksi Rp14 Ribu

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page