Penulis : Vivi – Editor : Achmad
Samarinda, Infosatu.co– Satpol PP Kota Samarinda, mengamankan penjual minuman keras berbagai jenis di empat titik yang berbeda. Di Samarinda Seberang ada 3 warung dan 1 warung di Jalan Jakarta. Keempat pelaku akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (12/3/2020)
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Samarinda, Surono, mengatakan bahwa pada intinya kami ingin memberi efek jerah kepada mereka akan tetapi melihat dari sisi humanismenya sehingga bisa memberikan pembelajaran jangan sampai mengulangi perbuatan yang sama.
“Tadi sudah diterangkan oleh hakim bahwa efek pengaruhnya sangat besar terutama pada lingkungan dari mereka penjual miras,”ungkapnya
Tindakan yang kami lakukan jangan melihat dari hasil penangkapan yang hanya satu , dua botol ini. Karena satu dua botol ini pengaruhnya berakibat fatal pada lingkungan. Hukuman yang mereka terima kalau melakukan lagi maka sanksinya akan diperberat .”sambungnya.
Kepala Bidang Perundang-undangan, H.Agus Mardani, mengatakan bahwa membenarkan anggotanya melakukan penangkapan minuman keras di empat titik, yakni di Jalan Bung Tomo, Cipto Mangunkusuma, Harun Nafsi dan di Jalan Jakarta. Semua dilakukan bersamaan pada Selasa 10 Maret 2020.
“Para pelaku kita kenakan sanksi sesuai Perda No.6 Tahun 2013, tentang larangan Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol pasal 2 ayat 1,”ungkapnya
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa anggur kolesom, Bir Bintang, Newport, Bir Pros dan seluruh barang bukti kita bawah ke Satpol PP
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap warung yang memungkinkan berjualan minuman keras,”tegasnya
Sementara itu, Hakim Asrawati Yunus,SH, mengatakan bahwa pengaruh minuman keras itu sangat luar biasa dan tindak kriminal yang sering terjadi kebanyakan awalnya karena faktor minuman beralkohal, seperti kejadiannya di Lokalisasi Harapan Baru kemarin.
“Jadi kami masih memberi kesempatan kepada para pemilik warung yang berjualan minuman keras agar ada efek jerah dan tidak lagi berjualan,”ucapnya
“Kita tahu bagaimana efek domino terhadap lingkungan di masyarakat, terjadinya ketersinggungan dan akhirnya baku hantam, ini semua karena miras. Kalau ini dibiarkan maka ketakutan masyarakat akan terjadi,”ucapnya
Keempat pelaku yang disidangkan karena berjualan minuman keras, yakni Muhammad Aris, kejadiannya di Bung Tomo Rt. 23, Ayu Abdullah Jalan Harun Nafsi Rt.02, Alan Bin Mare, di Jalan jakarta dan Alle di Jalan Cipto Mangunkusumo. Para pelaku dikenakan denda masing-masing 500 ribu rupiah.