Balikpapan ,Infosatu – Perwakilan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja mendatangi Gedung DPRD Balikpapan untuk menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja (Omnibus Law), Selasa (6/10/2020) .
Kedatangan mereka disambut oleh Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi di Ruang Rapat Paripurna. Ini merupakan kelanjutan dari pertemuan mereka, Senin (5/10/2020) kemarin yang melakukan pertemuan dengan Disnaker. Hasilnya merumuskan tiga kesepakatan bersama antara Serikat Pekerja, Federasi Serikat Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja pasca disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI.
Dalam kesempatan itu, Iwan Wahyudi mengatakan telah menerima 11 Serikat Pekerja yang telah membuat surat pernyataan yang merupakan hasil follow up pertemuan dengan Disnaker dan akan melanjutkan aspirasi mereka ke Pemerintah Pusat.
“Kami menerima aspirasi mereka dan akan meneruskan ke DPR RI dan Kemenetrian Tenaga Kerja (Kemenaker),” katanya.
Dirinya berharap perlindungan tenaga kerja dan kaum buruh terproteksi, ada tiga pernyataan dari Serikat Pekerja agar menjadi perhatian bersama.
“Tiga poin yang disampaikan antara lain meminta DPR RI untuk merevisi UU Cipta Kerja, memberdayakan peran LKS Tripartit Kota, Provinsi dan Nasional, pemerintah lebih baik fokus penanganan sebagai sarana untuk menyerap aspirasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh,” bebernya kepada infosatu.co.
Ia juga mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengkajian atas UU Cipta Kerja yang baru disahkan. Karena setelah UU disahkan, masih ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai produk turunan yang memuat teknis pelaksanaan di daerah.
“Kami akan teruskan hasil dari pertemuan ini ke DPR RI. Kami sampaikan ke Serikat Pekerja ini kan masih ada proses ada turunan yakni PP. Ini yang harus dikawal sebagai bentuk perlindungan pada pekerja,” ujarnya.
Menurut Iwan, secara umum DPRD mendukung penolakan yang disampaikan pihak Serikat Pekerja di Balikpapan selama mengikuti aturan yang berlaku. Di antaranya ada jalur litigasi berupa judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sebuah produk UU yang dinilai menyengsarakan pihak pekerja.
“UU ini kan produk dari DPR RI. Kami hanya meneruskan apa yang sudah mereka putuskan. Maka ada jalur resmi lewat gugatan ke MK yang bisa ditempuh pihak pekerja sebagai saluran protes mereka,” lanjutnya.
Iwan berharap pemerintah pusat juga terbuka untuk mempertimbangkan kembali penerapan UU Cipta Kerja yang baru disahkan. Mengingat ada sejumlah poin yang sejak awal proses pembahasan di DPR RI mendapatkan protes dari berbagai pihak. Karena dinilai berpihak kepada pemilik modal dan pengusaha serta tidak memihak pekerja.
“Kami siap meneruskan aspirasi yang disampaikan. Semoga pemerintah pusat mau mendengar, merasakan dan melihat pernyataan 11 Serikat Pekerja di Balikpapan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Serikat Buruh Balikpapan Mugiyanto, mengaku kecewa dengan sikap DPR RI dan pemerintah pusat yang tidak menerima aspirasi penolakan UU Cipta Kerja dari pihak pekerja. Karena faktanya UU yang baru disahkan ini dinilai lebih banyak berpihak kepada pengusaha dan merugikan para pekerja.
“Kami akan merumuskan penolakan atas pengesahan draf RUU Cipta Kerja menjadi UU, kami sifatnya hanya mengingatkan kembali kepada pemangku kepentingan di Kota Balikpapan, baik Pemerintah Kota, DPRD agar mendengar aspirasi kami ,” ucapnya.
Ia mengatakan, pada saat memperingat Hari Buruh atau Mayday telah disampaikan sebaiknya DPR dan pemerintah untuk fokus pada upaya pencegahan dan penularan Covid-19 maupun pemulihan ekonomi.
“Dan kami imbau UU Cipta Kerja ini karena menimbulkan pro dan kontra sebaiknya ini dihindari. Karena ada ini berpotensi akan menimbulkan gejolak sosial dan terbukti. Kami juga sesalkan, DPR tidak mendengarkan apirasi kami kemudian mengesahkan, kemarin malam, sebenarnya kami siap menerima perubahan selama baik bagi pekerja maupun buruh,” tegasnya. (editor: irfan)