
Samarinda, infosatu.co – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Perlu dibuatkan perda tentang kebakaran hutan, seperti yang disampaikan Pj Gubernur bahwa banyak titik lokasi di Kaltim yang sering terjadi kebakaran hutan,” tegas Seno Aji.
Penegasan tersebut ia sampaikan setelah melaksanakan Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Provinsi Kaltim di Gedung B Kantor DPRD Kaltim Kota Samarinda, Rabu (20/3/2024).
“Saya harap pemerintah dapat berperan dan terlibat aktif dalam pemadaman ataupun pencegahan kebakaran hutan,” katanya.
Selanjutnya, Perda akan disusun dengan baik dan melibatkan semua pihak yang memiliki kepentingan agar dapat menjaga daerahnya dengan baik.
“Kami akan melibatkan semua stakeholder baik (pengusaha) kebun-kebun kelapa sawit ataupun kehutanan dan pertambangan,” tegasnya.
“Kita juga akan bekali dengan peralatan pemadam kebakaran yang layak agar mereka dapat melakukan pemadaman dengan lebih singkat dan lebih baik,” sambungnya.
Selain itu, DPRD juga akan membahas spesifik sanksi dalam bentuk finansial yang diberikan kepada pelanggar perda yang nantinya akan dibuat.
“Spesifik sanksi dalam bentuk finansial, jadi setiap hektare yang terbakar maka perusahaan wajib membayar sekian rupiah,” tutupnya.