
Tenggarong, infosatu.co– Anggota DPRD Kaltim Seno Aji melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Sabtu (27/3/2021).

Sosialisasi ini dilakukan di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) karena rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dengan alasan pendapatan pajak selama ini banyak dikorupsi. Sehingga politikus Gerindra itu menyatakan perlunya sosialisasi guna menyadarkan masyarakat untuk membayar pajak.
“Memang yang menjadi bagian penting sosialisasi ini nantinya, agar ke depan masyarakat sadar bahwa membayar pajak itu adalah untuk membangun mereka sendiri bukan untuk dikorupsi,” ungkapnya saat disambangi infosatu.co usai sosialisasi.
Ia menambahkan dengan membayar pajak dilakukan secara rutin oleh masyarakat, akan meningkatkan PAD daerah sendiri. Sehingga nantinya dapat digunakan untuk membangun infrastruktur ataupun peningkatan sumber daya manusia (SDM).

“Semoga setelah kita sosialisasi berulang-ulang, mereka mulai paham dan dapat membayar pajak sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” harapnya.
Ia juga membeberkan, jika ditemukan adanya oknum yang menyelewengkan pajak, akan diberikan tanggungan hukum. Bukan hanya itu, jika oknum tersebut menyalahgunakan pajak, dan berstatus aparat sipil negara (ASN) maka hukumannya yakni status ASN akan dicabut.
Sebagai informasi dalam kegiatan sosialisasi Perda tersebut, Seno Aji menghadirkan dua narasumber yakni Adi Sucipta dan Laode Rahana. (editor: irfan)