infosatu.co
HUKUMSamarinda

Sempat Beraksi di 16 TKP, MR Akhirnya Diamankan Polisi

Penulis : Hartono – Editor : Sukrie

Samarinda, Infosatu.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Samarinda Kota kembali mengamankan seorang remaja tanggung, spesialis maling Handphone (Hp) yang sempat beraksi di 16 TKP berbeda. Pelaku adalah Muhammad Rifai, remaja berumur 18 tahun ini merupakan warga Jalan A.M.Sangaji, Kelurahan Bandara, berhasil diamankan oleh petugas pada hari Senin (01/09/2019) lalu, sekitar pukul 05.00 dini hari, ditempat persembunyiannya, di kawasan Nahkoda, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda.

Diterangkan langsung oleh Kapolsek Samarinda Kota, AKP Yuliansyah pada awak media, Rabu, (04/09/2019), pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan. Dimana pihaknya (Polsek Samarinda Kota) telah menerima dua laporan tindak pidana penggelapan pada tanggal 29 Agustus dan 1 September lalu dari korban yang bernama Aroman Rizki dan Diva Anasta.

“Berdasarkan surat laporan perkara Nomor : LP/K/136/IX/2019/Kaltim/Resta Smd/Sek Smd Kota, tanggal 02 September 2019 dan LP/K/137/IX/2019/Kaltim/Resta Smd/Sek Smd Kota, tanggal 02 September 2019 petugas berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan. Dimana pelakunya berinisial MR, umur 18 tahun. Modus yang dilakukan pelaku sendiri, yakni dengan sengaja meminta kepada korban untuk diantarkan ke suatu tempat sesampainya di tujuan pelaku meminjam handphone milik korban dengan alasan untuk menghubungi seseorang. Kemudian pada saat korban lengah, pelaku (MR), langsung membawa lari barang milik korbannya.”ungkap Yuliansyah.

Dijelaskan lebih jauh oleh Yuliansyah, pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan dari tangan pelaku petugas berhasil mendapatkan 2 unit telepon genggam.

Penyidikan pun tidak berhenti di situ, petugas akhirnya melakukan pengembangan terhadap kasus ini pada tanggal 2 September. Dan dari hasil keterangan awal pelaku pada aparat Kepolisian, petugas akhirnya menemukan barang bukti lain yakni 8 Unit Handphone yang disembunyikan pelaku untuk mengelabui petugas.

“Jadi diawal penangkapan petugas hanya menemukan 2 unit Hp dan setelah di kembangkan petugas akhirnya menemukan barang bukti lain. Yakni 8 unit Hp yang sudah disembunyikan pelaku. Dari hasil interogasi awal, MR, juga mengaku sudah 16 kali melakukan aksinya di TKP yang berbeda-beda. 8 TKP di wilayah Samarinda kota, 2 kali di wilayah Sungai Pinang, 4 kali di wilayah Sungai Kunjang, dan 2 kali di wilayah Samarinda Ulu.” terangnya

Yuliansyah memastikan, hingga saat ini kasus yang melibatkan pelaku (MR) masih dalam proses pengembangan serta koordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Samarinda, guna mencari bukti-bukti kejahatan lainnya. Atas tindakan pelaku, total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Kini pelaku beserta barang buktinya sudah di amankan di Mapolsek Samarinda Kota.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dan diancam dengan pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara,”ucapnya

Related posts

Jaksa Agung Lantik Dr. Supardi Kajati Kaltim, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Integritas

Emmy Haryanti

Erian: Saya Cuma Bawa Fotokopi KTP dan KK, Tapi Dapat Senyum Baru

Adi Rizki Ramadhan

Operasi Bibir Sumbing Gratis di Samarinda: Sinergi Ferari, RS Dirgahayu, dan Yayasan Permata Sari

Adi Rizki Ramadhan

You cannot copy content of this page