Bontang, infosatu.co – Pria berinisial AL alias FA (33) warga Jalan Manunggal II RT 14 Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan harus berurusan dengan Polres Bontang, lantaran menyimpan tujuh bungkus narkotika berjenis sabu.
Pelaku diringkus polisi di rumah kosnya di Jalan Selat Karimata RT 9 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan, Jumat (12/2/2021). Dalam aksi penggeledahan itu, polisi berhasil menemukan empat bungkus sabu dalam kantong celana, dua bungkus dalam bungkus rokok dan satu bungkus di meja dapur.
Tak hanya tujuh bungkus sabu seberat 5,32 gram, polisi juga mengamankan satu alat hisap, satu buah sedotan ujung runcing, dua buah smartphone, satu lembar celana motif loreng, satu buah korek api gas, dan satu buah bungkus rokok.
Penangkapan itu juga dibenarkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Iptu Muh Rakib Rais. Ia menyatakan pengungkapan kasus tersebut dengan adanya laporan atau informasi dari masyarakat kepada pihaknya.
“Ia memberikan informasi bahwa di salah satu rumah kos di Tanjung Laut sering kumpul anak-anak muda yang dicurigai sedang terjadi pesta narkoba,” ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian pihaknya berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku kita amankan di Polres Bontang, mereka masih kita mintai keterangan dan kita kembangkan,” terangnya.
Dari kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (editor: irfan).