Samarinda, infosatu.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Sebanyak 987 butir ekstasi dengan berat sekitar 400 gram netto berhasil diamankan dari seorang kurir yang dibekuk di kawasan Samarinda Ilir. Narkotika tersebut dikemas dalam 10 bungkus klip plastik.
“Pengungkapan berawal pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 Wita, saat petugas mengamankan seorang tersangka berinisial R, warga Surabaya, di area parkir sebuah guesthouse di Jalan Pulau Samosir, Kecamatan Samarinda Ilir. Barang bukti ekstasi ditemukan saat pemeriksaan terhadap R.” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, Heri Rusyaman, dalam konfrensi pers, Rabu 19 November 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa R terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dua orang warga Surabaya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial J dan RK.
J diketahui sebagai bandar yang menyediakan ekstasi jenis TMT berwarna kuning berbentuk segi enam. Ekstasi tersebut dijanjikan berjumlah 1.000 butir dan akan diedarkan di wilayah Samarinda sebagai stok untuk perayaan malam tahun baru.
R menerima barang tersebut di Surabaya dengan harga Rp270 ribu per butir, lalu mendapat instruksi dari RK untuk mengirim sebagian ke Surabaya kembali. Setelah itu, R membawa sisa paket menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Balikpapan, kemudian melanjutkan perjalanan darat ke Samarinda.
Polisi yang menerima informasi terkait rencana peredaran ekstasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya menangkap R pada 29 Oktober 2025.
Saat dilakukan penghitungan ulang, dari 10 paket yang dijanjikan berisi 1.000 butir, ternyata hanya terdapat 990 butir. Dari jumlah itu, 3 butir telah dikonsumsi tersangka, sehingga total barang bukti yang diamankan adalah 987 butir.
“Belum sempat diedarkan. Seluruh barang bukti kami sita dalam kondisi utuh sebanyak 987 ” ujar Heri.
“Ekstasi tersebut direncanakan dijual dengan harga Rp650–750 ribu per butir di Samarinda. Jika seluruhnya beredar, nilai peredaran bisa mencapai sekitar Rp650 juta” tambahnya.
Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Samarinda saat perayaan pergantian tahun.
Polisi menegaskan bahwa pihaknya telah mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam agar tidak membiarkan adanya penggunaan atau peredaran narkoba, baik oleh pengunjung, karyawan, maupun pihak lain.
Satresnarkoba juga menegaskan akan terus memburu dua DPO, J dan RK, yang diduga kuat sebagai pemasok utama jaringan ini.
Polisi saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Heri menekankan, tersangka R dijerat pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup. Narkotika tersebut dikemas dalam 10 bungkus klip plastik.
“Pengungkapan berawal pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 Wita, saat petugas mengamankan seorang tersangka berinisial R, warga Surabaya, di area parkir sebuah guesthouse di Jalan Pulau Samosir, Kecamatan Samarinda Ilir,” katanya.
“Barang bukti ekstasi ditemukan saat pemeriksaan terhadap R.” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, Heri Rusyaman, dalam konfrensi pers, Rabu 19 November 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa R terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dua orang warga Surabaya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial J dan RK.
J diketahui sebagai bandar yang menyediakan ekstasi jenis TMT berwarna kuning berbentuk segi enam.
Ekstasi tersebut dijanjikan berjumlah 1.000 butir dan akan diedarkan di wilayah Samarinda sebagai stok untuk perayaan Malam Tahun Baru.
R menerima barang tersebut di Surabaya dengan harga Rp270 ribu per butir, lalu mendapat instruksi dari RK untuk mengirim sebagian ke Surabaya kembali.
Setelah itu, R membawa sisa paket menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Balikpapan, kemudian melanjutkan perjalanan darat ke Samarinda.
Polisi yang menerima informasi terkait rencana peredaran ekstasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya menangkap R pada 29 Oktober 2025.
Saat dilakukan penghitungan ulang, dari 10 paket yang dijanjikan berisi 1.000 butir, ternyata hanya terdapat 990 butir.
Dari jumlah itu, 3 butir telah dikonsumsi tersangka, sehingga total barang bukti yang diamankan adalah 987 butir.
“Belum sempat diedarkan. Seluruh barang bukti kami sita dalam kondisi utuh sebanyak 987 ” ujar Heri.
“Ekstasi tersebut direncanakan dijual dengan harga Rp650–750 ribu per butir di Samarinda. Jika seluruhnya beredar, nilai peredaran bisa mencapai sekitar Rp650 juta,” tambahnya.
Satresnarkoba juga menegaskan akan terus memburu dua DPO, J dan RK, yang diduga kuat sebagai pemasok utama jaringan ini.
Polisi saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Heri menekankan, tersangka R dijerat pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.
