infosatu.co
HUKUM

Satreskoba Balikpapan Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 2 Kilogram

Balikpapan,Infosatu.co – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika seberat 2 kilogram lebih di Balikpapan, Senin (30/05/2022).

Kapolres Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso mengatakan seberat 2.102 gram narkoba jenis sabu berhasil diamankan dan saat ini sebagai barang bukti.

Thirdy Hadmiarso menjelaskan terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kota Balikpapan ada transaksi narkoba. Kemudian berbekal informasi tersebut Satreskoba langsung menindak lanjuti.

“Personel menemukan seorang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan nomor polisi KT.2581 BZB, berinisial AS sedang membawa ransel, saat dilakukan penggeledahan ternyata yang bersangkutan membawa narkoba satu dus dengan dua bungkus plastik di dalam ranselnya. Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mendapat barang tersebut  dari saudara K dan ini masih dalam pencarian kami,” jelasnya saat press release, Selasa (31/5/2022).

Lebih lanjut, kata Kapolres, dimana AS mendapatkan upah Rp 1 juta dari K setiap kali mengedarkan sabu.

“Setiap 50 gram  AS mendapatkan upah Rp 1 juta. Total tangkapan hari ini 2 kilogram setara dengan Rp 2 miliar. Setiap 1 gram dipakai 4 orang, maka dengan pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan 8000 jiwa,” kata Thirdy Hadmiarso

“Dia bukan seorang residivis namun sudah beberapa kali melakukannya. Barang ini dari Samarinda ke Balikpapan, jadi menurut keterangannya mengantar barang sebanyak 9 kali dan tidak seberat hari ini. Hanya 1 sampai 3 ons saja,” terangnya.

Pasal yang disangkakan ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. .

Related posts

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Martin

Dugaan Pembunuhan ABG, Anak Bos Prodia Bantah Terlibat

Martin

JMSI Kaltim Desak Polisi Usut Kekerasan terhadap Jurnalis Moeso

Nabila

Leave a Comment

You cannot copy content of this page