infosatu.co
HUKUMPEMKOT SAMARINDA

Satpol PP Samarinda, Amankan 3 Pengedar Miras di Tiga Lokasi

Penulis : Vivi – Editor : Achmad

Samarinda, infosatu.co- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, mengamankan tiga orang pengedar minuman keras di tiga lokasi yang berbeda. Ketiganya di putus oleh Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Losius Sunarno,SH, Kamis (27/2/2020) lalu. Dimana masing-masing diputus dengan denda sebesar 300 ribu.

Menurut Losius Sunarno, kepada infosatu.co, bahwa ketiganya diputuskan dengan masing-masing denda sebesar  300 ribu, karena dari pengakuan para pelaku baru pertama kali kena razia, sehingga kami memutuskan sedemikian rupa dengan pertimbangan mereka belum pernah melakukan.

“Jadi dengan putusan yang kami berikan yang bersangkutan baru pertama kali melakukan perbuatannya,”ucapnya

Lebih lanjut, kalau nanti masih melakukan dan tidak berhenti jualan minuman keras, maka hukumannya akan lebih tinggi dari apa yang diputuskan hari ini dan para pelaku  Herman, Nanang , Daeng Basire semuanya menerima.

“Harapnya para pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya untuk jualan minuman keras yang tidak berizin.”pesannya

Ia, menambahkan, kalau miras kita tahu semua rawan kriminal dan tingkat kejahatannya tinggi dan kalau mabok maka akan menimbulkan emosi sehingga nantinya akan menimbulkan perkelahian dan ketersinggungan.

Sementara Itu, Plh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Gufron,SE, mengatakan bahwa ketiganya kami amankan di tiga lokasi berbeda, seperti Herman kita amankan dari warungnya di Gatsu, ada 12 botol minuman keras. Kemudian Herman di Harapan Baru ditemukan 12 botol sedangkan di Jalan Urif Sumoharjo Daeng Barise ditemukan 6 botol.

“Jadi ketiganya sudah di putus oleh Pengadilan Negeri Samarinda, masing-masing dikenakan denda 300 ribu dan denda subsider 1 bulan kalau mereka tidak bayar,”ucapnya.

Sementara Plh. Kasat Pol PP Kota Samarinda, H. Agus Mardani,S.Sos,M.Psi, menyebutkan bahwa timnya akan terus melakukan pengawasan di 10 Kecamatan. Hal ini untuk menjaga Samarinda tetap aman dan kondusif. Hasil monitoring tim kami dari 10 kecamatan ada yang masih berjualan minuman keras. Namun hampir empat bulan terakhir ini kami melihat ada penurunan mungkin masyarakat sudah mulai sadar bahwa minuman akan juga berdampak negatif, akan tetapi bukan berarti tidak ada yang jualan.

“Kami tetap akan melakukan pengawasan terhadap warung-warung yang berjualan miras dan semua tahu bahwa kriminal awalnya dari minuman keras,”sebutnya kepada infosatu.co, Selasa (3/3/2020) di ruangan kerjanya.

Ia, menambahkan, kalaupun anggotanya masih kurang tapi tetap kami memaksimalkan anggota yang ada. Ada 8 intel yang akan mengawasi baik itu minuman keras ataupun yang berhubungan dengan masalah sosial masyarakat  lainnya.

“Kami bersepakat tidak akan berhenti untuk membuat mereka jera dan akhirnya tidak jualan lagi,”cetusnya

Related posts

Samarinda Cultural Fest 2025, Armin Ajak Budaya Jadi Ekosistem Kreatif

Adi Rizki Ramadhan

SKF 2025 Hidupkan Kembali Tradisi Lokal, Sajikan Budaya, Kuliner dan Permainan Rakyat

Adi Rizki Ramadhan

Andi Harun: Koperasi Merah Putih, Tonggak Penguatan Ekonomi Kerakyatan Samarinda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page