Balikpapan, infosatu.co – Peredaran sabu di wilayah perbatasan tidak ada habisnya, meski prajuriit TNI yang berjaga di perbatasan sudah sering menggagalkan penyeludupan barang haram tersebut.
Tepat di hari ulang tahun ke-13 Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit, Rabu (16/2/2022) prajurit perbatasan bekerja sama dengan Kodim 0911/Nunukan, Satresnarkoba Polres Nunukan dan Kantor Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan penyeludupan sabu seberat 2,1 kg di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara.
Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif, dalam keterangan pers tertulisnya, menegaskan bahwa penggagalan penyeludupan sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Pasiintel Satgas Pamtas Lettu Arm Moch. Rizky mengenai kapal yang dicurigai membawa sabu melalui jalur laut menuju Kalabakan.
Hal itu ditindaklanjuti oleh Pasiintel dengan memerintahkan personel Pos Sei Ular SSK II untuk melaksanakan pengecekan kepada setiap kapal yang melintasi dari dan ke arah wilayah Kalabakan.
Danpos Sei Ular Letda Kav Yurika Anggoro melaporkan kepada Pasi Intel Satgas Pamtas tentang adanya kapal dengan ciri-ciri dan bentuk kapal beserta muatan yang dicurigai membawa sabu, dengan menggunakan rute dari Sei Ular ke Pelabuhan Sei Bolong.
Setelah melakukan pengintaian dan pendalaman di Pelabuhan Sei Bolong hingga Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, didapatkan barang yang dibawa oleh buruh pelabuhan berinisial F menggunakan angkutan umum.
Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan menggunakan angkutan umum, selanjutnya akan menuju ke Pare-Pare menggunakan KM Adithya.
Ditemukan narkotika gol l jenis sabu seberat 2,1 kg yang terbungkus lakban hijau dilapisi plastik hitam ditumpuk di bawah gula pasir dan milo didalam ember warna hitam. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang tersebut adalah milik seseorang berinisial T.
“Anggota Staf Intel Satgas Pamtas berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Nunukan selanjutnya berhasil menangkap T yang sedang berada di area perumahan sekitar pelabuhan Tunon Taka Nunukan,” papar Kapendam.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 2,1 kg, HP Nokia 1 buah, ember warna hitam 1 buah, uang tunai sebesar 301 Ringgit, uang tunai sebesar 100 Peso, plastik pembungkus warna hitam dan hijau, dompet 1 buah, nota isi nomor telepon 1 buah, kartu vaksin Malaysia 1 buah, gula pasir 8 kg, susu Milo 500 Gr sebanyak 6 Bungkus.
“Selanjutnya barang bukti beserta pelaku pengedaran narkoba tersebut diserahkan kepada Satreskoba Polres Nunukan,” tutup Kapendam. (editor: Dani)