infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Samarinda Mulai Berlakukan Parkir Nontunai, Lima Mal Jadi Prioritas di Tahap Pertama

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot Samarinda) mulai memberlakukan pembayaran nontunai di semua tempat parkir otonom mulai hari ini, Senin (1/7/2024).

Tempat parkir otonom itu dibangun secara mandiri oleh pihak pengelola tempat pelayanan maupun usaha, seperti rumah sakit, mal, dan tempat usaha yang lain.

“Jadi, mulai tanggal 1 Juli 2024 pemilik gedung mal maupun pengelola wajib memberlakukan parkir nontunai,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, HM T Manalu, Senin (1/7/2024).

Menurutnya, pemberlakuan pembayaran parkir nontunai itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.

Sebelumnya, rencana pemberlakuan kebijakan dari pemerintah pusat itu telah ditindaklanjuti oleh Dishub Kota Samarinda. Sosialisasi kepada warga juga sudah dijalankan selama dua bulan.

Sejak Mei lalu, Dishub Samarinda telah melayangkan surat kepada pihak manajemen mal di Kota Samarinda. Isinya meminta agar memenuhi perizinan berusaha OSS (Online Single Submission). Terutama, persoalan dalam kesiapan perparkiran di mal tersebut.

Dalam sisi pelaksanaan kebijakan itu, Manulu menyatakan bahwa Kota Balikpapan melalui Balikpapan Superblock (BSB) telah menerapkan parkir nontunai lebih dulu.

Menurut Manalu, ada beberapa manfaat dari penerapan parkiran nontunai yang akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Di antaranya, transaksi parkir lebih mudah dan lebih cepat melalui digitalisasi.

“Selain itu, manfaat dari parkir nontunai yaitu juga untuk mengurai kertas atau paperless. Dari sini kita belajar untuk membudayakan untuk membayar parkir menggunakan digitalisasi atau cashless,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kepala Dishub Samarinda meminta kepada pihak manajemen mal agar melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini. Caranya, dengan memasang spanduk yang bertuliskan pemberlakukan parkir nontunai mulai 1 Juli 2024.

Beberapa izin yang diajukan dan disetuji oleh pemerintah kota per hari untuk lima mal, yaitu Big Mall, Lotte Mart, City Centrum, Selyca Mulia, dan Mal SCP.

“Kami akan memantau. Pada awal bulan ini, saya akan memberikan izin untuk lima mal tersebut,” ungkap Manalu.

Lebih lanjut, agar sistem ini berjalan dengan baik, Manalu akan menerapkan sanksi bagi pengunjung yang masih membayar dengan tunai. Terdapat sanksi juga bagi pengelola parkir yang sistem IT-nya tidak berjalan baik.

“Untuk roda dua bisa dikenakan tarif Rp10 ribu langsung, sehingga nggak perlu kembalian. Untuk roda empat bisa mencapai Rp20 ribu. Itu punishment untuk yang masih cash,” jelasnya beberapa waktu lalu.

“Jadi, nanti jangan terkejut jika sistemnya berlaku. SK atau Perwali akan terbit juga,” sambungnya.

Setelah kebijakan pada lima mal itu berhasil, Dishub akan mulai menyasar seluruh mal di Samarinda. Lalu jika kebiasaan masyarakat sudah terbentuk, parkir nontunai akan diterapkan di area tepi jalan.

Related posts

12 Kubik Sampah Diangkut dari SKM, Andi Harun Serukan Aksi Nyata Jaga Lingkungan

infosatu

Inspektorat Samarinda Gerakkan OPD Sambut Kampanye Antikorupsi

Adi Rizki Ramadhan

Waode Rosliani: Banyak Warga Enggan Bawa Anak Berisiko Stunting ke Posyandu

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page