infosatu.co
DPRD Samarinda

Samarinda Layak Miliki BUMD Pengelola Sampah B3

Samarinda, infosatu.co – Badan Pembentukan  Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Rapat tersebut dilaksanakan pada Jumat (19/5/2023) di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra. Rapat juga dihadiri oleh Wakil Ketua Bapemperda Laila Fatihah, serta anggota Bapemperda lainnya seperti Angkasa Jaya Djoerani, Markaca, Ahmat Sopian Noor, Shania Rizky Amalia, Novi Marinda, Damayanti, Sani bin Husain, Anhar, dan Kamaruddin.

“Limbah B3 adalah limbah yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemari lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia,” ungkap Samri

Menurut politikus PKS ini limbah B3 termasuk bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.

Limbah-limbah ini dianggap sebagai limbah B3 jika memiliki karakteristik berupa mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain yang, bila diuji dengan toksikologi dapat dikategorikan sebagai limbah B3.

“Ya, ada kategori-kategori yang masuk limbah B3. Selain itu butuh edukasi kepada masyarakat. Ternyata oli itu masuk kategori B3 kalau mencemarkan sungai bagaimana,” kata Samri.

Dalam rapat tersebut, Samri Shaputra mengungkapkan bahwa Kota Samarinda belum memiliki unit pengelolaan sampah B3. Oleh karena itu, dalam situasi tertentu, pihak kota harus menyewa layanan pihak ketiga untuk mengelola sampah B3.

“Contoh pengelolaan sampah bekas RS AWS Samarinda saja harus mengeluarkan biaya Rp500 juta per bulan. Kalau ini kita manfaatkan, kan uangnya ga kemana,” ungkap Samri Shaputra.

Ia berharap adanya wadah seperti badan usaha milik daerah (BUMD) yang dapat mengelola sampah B3 di Samarinda ini. Dengan adanya BUMD yang terlibat, diharapkan pengelolaan sampah B3 dapat lebih efisien dan lebih terkontrol.

“Semoga nantinya ada BUMD yang mengelola khusus limbah B3 ini,” harapnya.

Dalam rapat tersebut juga turut hadir perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda. Kehadiran mereka menjadi penting dalam mendukung pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah B3 ini.

Pengelolaan sampah B3 tidak hanya berlaku bagi rumah sakit, tetapi juga akan melibatkan sektor hotel, restoran, dan rumah tangga di Kota Samarinda.

“Ya nanti tidak hanya limbah atau sampah rumah sakit, tapi juga hotel, restoran, rumah tangga dan industri,” tegasnya.

Related posts

BANMUS DPRD Samarinda Bahas Agenda Rapim, Reses, hingga Pembentukan Pansus

Andika

Praktik Sewa 272 Kios Jadi Temuan, Penataan Pasar Pagi Perlu Pembenahan

Firda

Ketua Fraksi PKS Apresiasi Peran Majelis Taklim dan Tokoh Masyarakat di Loa Buah

Dhita Apriliani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page