
Samarinda, infosatu.co – DPRD Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Panitia Khusus (Pansus) II semakin memperkuat komitmen menurunkan ketergantungan ekonomi dari sektor tambang.
Caranya dengan mendorong pariwisata sebagai alternatif utama.
Saat ini, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Pariwisata telah mencapai sekitar 80 persen.
“Progresnya sudah sekitar 80 persen. Sebenarnya kita tinggal menyempurnakan beberapa pasal dan memperdalam substansi yang berkaitan langsung dengan pelaku usaha dan masyarakat,” ujar Ketua Pansus II Viktor Yuan, Kamis, 19 Juni 2025.
Meski sempat tertunda karena banyaknya agenda libur nasional dan cuti bersama beberapa bulan terakhir, pembahasan ditargetkan tetap tuntas secara bertahap.
Raperda ini dirancang agar lebih inklusif dan mampu merangkul berbagai kepentingan, mulai dari pelaku usaha wisata, akademisi, tokoh adat, hingga masyarakat luas.
“Kita tidak hanya terpaku pada rapat resmi. Kalau perlu, kita adakan diskusi di luar jadwal agar pembahasan tetap produktif,” ungkap Viktor, mencerminkan intensi DPRD untuk tetap mendengar aspirasi publik secara fleksibel dan terstruktur.
Rancangan regulasi ini direncanakan tidak sekadar mengatur destinasi wisata saja, tetapi juga meliputi penguatan pelestarian budaya lokal, penyediaan infrastruktur pendukung seperti transportasi, serta kemudahan investasi.
Hal ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi sektor pariwisata di Samarinda.
“Ini bukan cuma soal wisata. Ini soal arah pembangunan Samarinda ke depan. Kita ingin Samarinda dikenal bukan karena tambang, tapi karena pariwisatanya,” tegas Viktor.
Sejalan dengan visi pengembangan ekonomi berkelanjutan, Raperda Pariwisata juga akan mencakup skema insentif-daftar regulasi bagi pelaku UMKM sektor pariwisata dan mekanisme pelibatan masyarakat adat dalam perencanaan.
Konsultasi informal bahkan diproyeksikan untuk intensif digelar agar dukungan lapangan semakin erat dengan substansi aturan.
Awalnya, Raperda ini dijadwalkan selesai pada 18 Juni 2025. Namun DPRD membuka kemungkinan perpanjangan waktu demi memastikan kualitas regulasi tidak terganggu.
Hal ini sesuai semangat “wisata berkualitas” seperti ditekankan Viktor, sehingga diharapkan undang-undang daerah ini cukup matang ketika disahkan.
Rencana ini mendapat respons positif dari kalangan akademisi dan pelaku usaha, yang berharap regulasi segera rampung agar proses pengembangan destinasi wisata bisa segera berjalan.
Proses finalisasi dijadwalkan memasuki tahap harmonisasi lanjutan yang memadukan aspek budaya, ekonomi, lingkungan, dan kemudahan investasi.
“Ini bukan cuma soal wisata. Ini soal arah pembangunan Samarinda ke depan. Kita ingin Samarinda dikenal bukan karena tambang, tapi karena pariwisatanya,” pungkasnya.