infosatu.co
DPRD BONTANG

Saeful Rizal: PT Tempindo Jasatama Tak Laporkan Jumlah Karyawan ke Disnaker

Teks: Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Kaltim, Saeful Rizal

Bontang, infosatu.co – Perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), diminta mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal saat menyikapi persoalan yang melibatkan PT Tempindo Jasatama perihal pelaporan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang.

“Kepada perusahaan mengikuti aturan tenaga kerja, apabila ada PKWT dilaporkan pada pihak dinas ketenagakerjaan,” kata Saeful Rizal kepada awak media, Rabu 2 Juli 2025.

Menurut dia, persoalan pelaporan PKWT tidak hanya sekedar menyampaikan keberadaan perjanjian kontrak kerja. Melainkan, harus ada disertai data jumlah tenaga kerja yang terlibat.

Artinya tidak hanya formalitas melaporkan, tetapi tidak ada data jumlah karyawannya.

“Jumlah karyawannya tidak ada saat pelaporan sedangkan harusnya ada jumlah karyawan,” jelas Saeful Rizal.

Dari kasus PT Tempindo Jasatama, perusahaan melaporkan keberadaannya kepada Disnaker Kota Bontang, Kaltim.

Tetapi tidak ada menyertakan jumlah pekerja di dalam dokumen pelaporannya.

Hal itu membuat Disnaker Kota Bontang mengembalikan berkas pelaporan itu untuk selanjutnya dilengkapi dan direvisi.

Namun sangat disayangkan, setelah pengembalian pelaporan itu, tidak ada data dikumpulkan kembali seperti yang diminta oleh Disnaker Kota Bontang.

“Disnaker Kota Bontang mengembalikan kepada PT Tempindo Jasatama, tetapi tidak kembali lagi merevisi jumlah karyawannya,” tutur dia.

Diakhir dirinya menegaskan, keberadaan perusahaan di suatu daerah seharusnya dibarengi dengan pembukaan kantor cabang yang jelas.

Tujuannya adalah, supaya bisa memudahkan dalam pengawasan, dan koordinasi, serta memberikan jaminan hak-hak tenaga kerja di daerah terutama di Kota Bontang.

“Kalau kegiatannya di Kota Bontang maka harus ada kantor perwakilannya di Kota Bontang,” tukas Saeful Rizal.

Komisi A DPRD Kota Bontang berharap, ke depan semua perusahaan bisa lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban administratif dan ketenagakerjaan demi ciptakan iklim kerja yang adil dan transparan di Kota Bontang.

Related posts

Waralaba Menjamur, DPRD Kota Bontang Inisiasi Raperda Atur Zonasi Toko Swalayan

Asriani

Arfian Arsyad: PT Tempindo Jasatama Harus Jelaskan Alasan Perusahaan PHK Safruddin

Asriani

Kasus Safruddin Mantan Karyawan PT Tempindo Jasatama – PT Ecolab Nalco, Saeful: Perusahaan Kurang Transparan

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page