Samarinda, infosatu.co – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi pedoman utama dalam menentukan arah pembangunan Kota Samarinda selama lima tahun ke depan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi, menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen kebijakan, tetapi memiliki peran krusial dalam memastikan pembangunan berjalan secara berkelanjutan dan sesuai dengan kebijakan nasional serta kebutuhan masyarakat.
“Nah, salah satu prioritas dalam RPJMD Samarinda itu perubahan struktur ekonomi, termasuk target penghentian aktivitas pertambangan batu bara pada 2026,” ungkapnya.
Ananta menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan visi Kota Samarinda untuk beralih ke sektor ekonomi yang lebih berkelanjutan, seperti perdagangan dan jasa.
Selain itu, aspek lingkungan dan tata kota yang nyaman huni juga menjadi bagian integral dari strategi pembangunan, sehingga kebijakan terkait pertambangan dimasukkan dalam perencanaan jangka menengah daerah.
“RPJMD ini juga mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga semuanya saling berkaitan,” katanya.
RPJMD berfungsi sebagai pedoman utama dalam perumusan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan menjadi dasar bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya.
Setelah RPJMD ditetapkan, setiap OPD akan menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang mencakup target, strategi, serta indikator kinerja guna mencapai visi pembangunan yang telah ditetapkan.
“Di dalam Renstra, program pembangunan dirancang secara bertahap dalam lima tahun ke depan untuk memenuhi target RPJMD. Dengan harapan mencapai realisasi penuh pada 2029, OPD harus memastikan pelaksanaan program berjalan bertahap, sekitar 20 persen per tahun,” jelasnya.
Penyusunan RPJMD ini juga dilakukan dengan menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), RPJMD Provinsi Kalimantan Timur, serta Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Samarinda Tahun 2025-2045 Nomor 4 Tahun 2024.
Sebagai bagian dari transformasi perkotaan, RPJMD Samarinda juga mencakup pengembangan sistem transportasi umum guna menciptakan mobilitas yang lebih modern dan efisien.
“Untuk transportasi, yang perlu kita lakukan adalah mendata dan menyesuaikan kebutuhan agar program ini berjalan dengan optimal,” tutupnya.