infosatu.co
DPRD Samarinda

Rp201 Miliar untuk Perkim 2025, DPRD Samarinda Tekankan Penanganan Kawasan Kumuh

Teks: Ketua Pansus LKPJ 2024 sekaligus Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.

Samarinda, infosatu.co – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda tahun 2024 kembali menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) pada Selasa, 22 April 2025.

Dalam rapat tersebut, Pansus memberikan sejumlah catatan penting, terutama terkait penanganan kawasan kumuh dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH).

Rapat dihadiri secara lengkap oleh jajaran Dinas Perkim yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, didampingi Sekretaris, para kepala bidang, serta kepala seksi.

Ketua Pansus LKPJ 2024 sekaligus Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa Dinas Perkim mengelola anggaran sebesar Rp112 miliar pada tahun 2024, dengan serapan mencapai sekitar 97 persen.

“Capaian yang dilaporkan mencakup program penanganan kota kumuh, yang notabene adalah program dari pemerintah pusat. Namun, program itu selesai di tahun 2024 dan belum ada kelanjutan di tahun 2025. Padahal, luas kawasan kumuh di Samarinda masih sekitar 75 hektare,” kata Deni.

Ia menambahkan, penanganan kawasan kumuh tidak hanya sekadar program bedah rumah senilai Rp30 juta per unit, melainkan membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif dengan anggaran mencapai Rp170 juta per unit.

“Ini yang kami tekankan agar menjadi perhatian, karena banyak kawasan pemukiman yang masih gelap dan minim penerangan. Maka LPJU juga harus diperhatikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Deni juga menyoroti pentingnya akurasi dan penguasaan data rencana tapak (set plan) di kawasan perumahan.

Ia menekankan pentingnya Dinas Perkim memiliki data yang lengkap dan mutakhir, terutama dalam pengawasan terhadap RTH.

“Jangan sampai ada perumahan yang set plannya tidak tercatat di Dinas Perkim. Kami ingin seluruh perumahan, khususnya yang dibangun setelah 2018, datanya lengkap dan terverifikasi,” tambahnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Sekretaris Dinas Perkim, Cecep Herly, menyampaikan bahwa terjadi perubahan regulasi dan sistem perizinan dari waktu ke waktu, yang berdampak pada bergesernya kewenangan antar-organisasi perangkat daerah (OPD).

“Set plan sekarang tidak lagi disebut izin, tapi persetujuan. Ada perubahan besar sejak keluarnya regulasi UU Cipta Kerja dan turunannya seperti PP 16. Dulu urusan set plan bisa berada di Cipta Karya, Dinas Perizinan, atau bahkan MPP. Sekarang harus ada koordinasi lebih ketat, termasuk melibatkan Wali Kota dalam setiap perubahan signifikan,” jelas Cecep.

Ia juga menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan program maupun anggaran Dinas Perkim di tahun 2024 berjalan dengan baik, dengan progres realisasi fisik dan keuangan mencapai 98 persen.

Meski demikian, tantangan yang dihadapi lebih banyak berasal dari aspek regulasi dan persoalan sosial di lapangan.

“Kami banyak berhadapan dengan masalah sosial seperti status kepemilikan lahan, sertifikat, dan keinginan masyarakat terhadap rencana relokasi. Tapi kami berusaha menyelesaikannya secara persuasif,” ujarnya.

Sebagai tambahan, Deni menyampaikan bahwa pada tahun 2025 anggaran untuk Dinas Perkim mengalami peningkatan signifikan menjadi sekitar Rp201 miliar.

Kenaikan tersebut, menurutnya, sebagian besar merupakan hasil dari penyerapan aspirasi anggota DPRD, dengan harapan mampu menjawab berbagai kebutuhan di lapangan.

Related posts

Samri: Penanganan Anjal Harus Disiapkan Fasilitas Bukan Sekadar Penertiban

Emmy Haryanti

Komisi IV Dukung Sekolah Rakyat, Terobosan Atasi Kemiskinan Pendidikan

Emmy Haryanti

Maswedi Desak Pemerataan Fasilitas Sekolah di Pinggiran Kota Samarinda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page