infosatu.co
DPRD Samarinda

Revisi Perda Miras, Pansus DPRD Samarinda Perkuat Kajian Lapangan

Samarinda, infosatu.co – Untuk menghindari multitafsir, DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Berakohol dalam Wilayah Kota Samarinda terus memperkuat kajian lapangan.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah mengatakan walau pun hanya bersifat revisi, namun perlu dilakukan kajian lapangan dan mendengarkan masukan dari semua pihak agar hasil revisi perda lebih terarah dan terkoordinasi.

“Intinya masukan kita itu bertujuan untuk membuat perda ini menjadi paripurna yang dapat mengatur dan mengakomodir semua kepentingan. Bahwa pelarangan itu seperti apa, bagaimana tindak lanjut, pengendaliannya dan izinnya,” tutur Nursobah usai Rapat Dengar Pendapat Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2013 di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (30/3/2023).

Ia mengungkap masih banyak minumam beralkohol beredar di toko-toko kecil yang bukan didatangkan dari produsen yang ada di Kota Samarinda. Berbeda dengan Indomaret yang memiliki produsen sendiri dari pusat.

“Demikian juga mengenai pelabelan. Selama ini, kata Nursobah, pelabelan itu dikenakan biaya. Padahal komunikasi dengan Dinas Perindag serta perizinan, pelabelan itu gratis. Karena tidak boleh double take. Tidak boleh pungut lagi. Mereka sudah bayar pajak,” ujarnya.

Menurutnya pelabelan sangat penting karena merupakan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol.

Lebih lanjut, dikatakan Nursobah dalam rangka penyempurnaan perda tersebut, Pemerintah Kota Samarinda mengusulkan untuk melakukan studi banding di Kepulauan Riau (Kepri).

“Bisa saja karena Kepri itu daerah terbuka dan bagaimana tata kelola keterbukaan itu menjadi salah satu daya tarik daerah untuk mengatur daerahnya melalui perda tersebut,” imbuhnya

Finalisasi pembahasan revisi perda tersebut ditargetkan pada Mei mendatang. Pihaknya akan melakukan pertemuan secara konprehensif dengan instansi terkait dan pihak produsen atau distributor dan menyosialisasikan rencana revisi perda itu.

“Dari rencana finalisasi itu kita akan konfrontir semuanya. Bagiamana tanggapan para pihak, bagaimana pasal-pasal dalam perda ini, Apakah layak diakomodir atau tidak sebelum kita serahkan kepada Bapemperda,” tandasnya.

Related posts

Samri: Penanganan Anjal Harus Disiapkan Fasilitas Bukan Sekadar Penertiban

Emmy Haryanti

Komisi IV Dukung Sekolah Rakyat, Terobosan Atasi Kemiskinan Pendidikan

Emmy Haryanti

Maswedi Desak Pemerataan Fasilitas Sekolah di Pinggiran Kota Samarinda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page