infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Respons dari Kritik Pemkot, Dinkes Kaltim Beberkan Dasar Pengalihan JKN

Teks: Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin (Foto-Adi)

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) merespons kritik keras terkait pengalihan pembiayaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pengalihan ini dinilai membebani Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, dengan menegaskan bahwa kebijakan itu bukan pelepasan tanggung jawab, melainkan penataan ulang demi keadilan dan ketepatan sasaran.

Sekedar diketahui, JKN merupakan program jaminan perlindungan kesehatan dari pemerintah Indonesia yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosia (BPJS) Kesehatan.

Tujuannya untuk memastikan seluruh rakyat mendapatkan layanan kesehatan dasar yang layak. Program ini bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, menyebut kebijakan ini dilandasi dua hal utama, yakni pemerataan antar daerah dan pembenahan data penerima bantuan.

Sejumlah daerah di Kaltim terdampak cukup signifikan dalam kebijakan ini. Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah peserta terbesar yang dialihkan, mencapai 49.742 jiwa.

Disusul Kabupaten Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, serta Kabupaten Berau 4.194 jiwa.

Ia menyoroti masih banyaknya ketidaktepatan sasaran, terutama warga miskin yang seharusnya masuk skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pusat, namun justru masih ditanggung daerah.

“Kalau memang masuk kategori miskin, masyarakat miskin itu masuk desil 1 sampai 5, harusnya masuk PBI JK, bukan lagi dibebankan ke daerah,” katanya.

“Karena itu kita lakukan verifikasi dan validasi ulang supaya tidak ada lagi tumpang tindih dan pembiayaan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya, Sabtu, 11 April 2026 melalui panggilan suara.

Ia mengungkap, persoalan data menjadi titik paling krusial. Cakupan kepesertaan JKN di Kaltim bahkan melampaui jumlah penduduk, yang menjadi indikasi kuat adanya masalah dalam sistem pendataan.

“Seharusnya 100 persen, tapi sekarang bisa sampai 102 persen. Itu artinya ada data yang tidak valid, ada yang ganda atau tidak sesuai kategori, dan ini yang sedang kita benahi secara menyeluruh,” katanya.

Namun di balik alasan pembenahan tersebut, kritik muncul karena kebijakan dijalankan saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah berjalan. Jaya menepis tudingan bahwa langkah ini diambil tanpa koordinasi.

“Kita sudah sosialisasi sejak sebelum 2026, kemudian awal tahun juga ada pertemuan dengan kabupaten/kota dan BPJS. Jadi proses ini bukan mendadak, sudah disampaikan melalui dinas-dinas terkait,” tegasnya.

Ia mengakui komunikasi tidak dilakukan langsung kepada kepala daerah, melainkan melalui perangkat dinas, yang kemudian memicu perbedaan persepsi di tingkat pimpinan.

Di sisi fiskal, Jaya menyoroti ketimpangan beban anggaran antar daerah yang dinilai tidak proporsional.

Berdasarkan data Dinkes Kaltim, sekitar 57 ribu peserta JKN di Samarinda yang ditanggung provinsi menyedot anggaran hingga Rp21 miliar per tahun, jauh lebih besar dibanding daerah lain yang hanya berkisar ratusan juta rupiah.

“Bahkan di daerah lain ada yang hanya Rp600 juta hingga Rp1 miliar. Ini tentu tidak adil kalau dibiarkan terus, makanya perlu kita evaluasi dan sesuaikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini tidak semata soal pembenahan data, tetapi juga koreksi atas distribusi anggaran yang timpang selama bertahun-tahun.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa pembiayaan JKN melibatkan berbagai level pemerintahan, sehingga tidak bisa dilihat secara parsial.

“Tidak bisa dilihat hanya dari satu kota. Ada juga pembiayaan dari pusat melalui PBI JK, jadi ini sistem yang saling terhubung dan tidak berdiri sendiri,” katanya.

Terkait kekhawatiran beban fiskal, ia menyebut kerja sama dengan BPJS Kesehatan bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan di tengah tahun anggaran.

“Kerja sama itu tidak kaku satu tahun penuh. Di tengah tahun bisa disesuaikan, ditambah atau dikurangi. Jadi tidak otomatis langsung membebani seperti yang dikhawatirkan,” ujarnya.

Jaya juga menolak tudingan kebijakan dilakukan sepihak dan menegaskan proses koordinasi telah berjalan melalui jalur teknis sejak awal.

Menanggapi penolakan Pemerintah Kota Samarinda, ia menyebut hal tersebut merupakan kewenangan masing-masing kepala daerah, namun menegaskan tanggung jawab provinsi mencakup seluruh wilayah Kaltim.

“Kalau ada penolakan itu kewenangan wali kota. Tapi provinsi harus melihat keseluruhan daerah, bukan hanya satu kota saja,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama lima tahun terakhir pemerintah provinsi telah menanggung pembiayaan dalam jumlah besar, sehingga penyesuaian saat ini dinilai sebagai bagian dari evaluasi.

“Selama ini sudah dibantu provinsi cukup besar. Sekarang saatnya kita hitung kembali supaya lebih proporsional dan berkeadilan,” pungkasnya.

Related posts

Plt Dispora Umumkan, Porprov Kaltim 2026 di Paser Resmi Digelar 16-24 November

Rizki

Plt Kadispora Kaltim, Faisal: Tak Ada Praktik Atlet Titipan di Kompetisi: Siapa yang Menang Berangkat

Rizki

Hadapi Tantangan 3T, Diskominfo Kaltim Ajak Kolaboarsi Lintas Sektor

Emmy Haryanti