Samarinda, infosatu.co – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur (Dinsos Kaltim) memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga kesejahteraan sosial (LKS), khususnya panti asuhan, menyusul laporan dugaan kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus di salah satu panti di Samarinda.
Kepala Dinsos Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan mediasi, pemantauan langsung, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Anak ini memang kondisinya spesial, dari keterangan awal yang kami terima, ia memiliki kecenderungan untuk bersikap reaktif ketika menghadapi tekanan atau gejala tertentu. Maka dari itu, kami melihat pentingnya pendekatan yang lebih hati-hati dan penuh empati,” ujarnya pada Selasa, 24 Juni 2025.
Namun hingga saat ini, belum ada titik temu antara pelapor dan pengelola panti, dan proses hukum sedang bergulir.
“Upaya mediasi dilakukan untuk mencari jalan tengah yang terbaik bagi anak. Tapi pelapor tetap ingin menempuh jalur hukum. Itu hak mereka dan tentu kami menghormatinya,” tambahnya.
Dia menegaskan, bahwa peran dinsos hanya memastikan layanan yang diberikan oleh panti sesuai dengan standar.
“Kalau memang terbukti ada kelalaian atau kekerasan, tentu kami akan merekomendasikan evaluasi bahkan pembinaan khusus,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini menjadi refleksi terhadap lemahnya kapasitas sebagian panti dalam memberikan layanan sesuai standar.
Masalah utama yang sering dihadapi ialah tidak adanya asesmen awal yang memadai terhadap anak yang masuk ke panti.
Banyak pengelola yang belum mampu mengenali kondisi psikologis maupun kebutuhan khusus calon penghuni secara menyeluruh.
Selain itu, ia juga menyebut masih terdapat panti yang belum menerapkan manajemen pelayanan yang ideal.
Fungsi pengasuhan tidak hanya soal pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan dan tempat tinggal, tetapi juga harus menjamin aspek kesehatan, pendidikan, serta akses terhadap hak sipil anak, seperti identitas kependudukan.
“Standar layanan panti tidak bisa hanya berhenti di permakanan. Ada tanggung jawab sosial yang lebih luas. Setiap anak yang masuk dan keluar harus tercatat, terpantau, dan dipastikan menerima hak-haknya,” jelasnya.
Dinsos telah melakukan sejumlah langkah untuk membantu perbaikan layanan, di antaranya melalui pemberian bantuan operasional sebesar Rp2 juta per anak per tahun, serta pembinaan manajemen bagi pengurus panti.
Namun, ia mengakui bahwa dukungan dana tidak cukup jika tidak diiringi dengan peningkatan kapasitas pengelola.
Dinsos Kaltim juga terus mendorong kolaborasi dengan kabupaten/kota yang memiliki kewenangan perizinan terhadap LKS.
Menurutnya, pengawasan secara menyeluruh hanya bisa berjalan optimal jika semua pihak mengambil peran.
Sebagai langkah lanjutan, Dinsos akan memperkuat sistem pendampingan dan pelatihan terhadap pengasuh di panti, agar mereka lebih siap menghadapi dinamika perilaku anak, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus.
Andi Ishak berharap seluruh LKS dapat membenahi tata kelola internal agar peristiwa serupa tidak terulang. (Adv/Diskominfokaltim)
Editor : Nur Alim