Samarinda, infosatu.co – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), menetapkan arah gerakan nasional untuk lima tahun ke depan melalui hasil rumusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X PKK Tahun 2025 yang dibacakan pada Selasa, 8 Juli 2025, di Convention Hall Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Rumusan tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Penguatan Ketahanan Pangan Keluarga TP PKK Pusat, Yane Ardian Bima Arya, di hadapan ribuan peserta Rakernas dari seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya memahami seluruh hasil keputusan ini sebagai pedoman pelaksanaan gerakan PKK secara nasional.
“Dokumen ini sudah kami rumuskan bersama selama dua bulan oleh tim pusat dan perwakilan provinsi. Jangan ada yang terlewat, karena ini menyangkut arah kerja kita lima tahun ke depan,” ujarnya.
Tiga dokumen utama yang ditetapkan dalam Rakernas X PKK 2025 yakni Rencana Induk Gerakan PKK Tahun 2025–2029, Strategi Gerakan PKK, dan Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan Gerakan PKK.
Ketiganya disusun dengan mengacu pada dinamika aktual, kebutuhan organisasi di lapangan, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional.
Rencana Induk Gerakan PKK 2025-2029 membawa visi besar yaitu “Terwujudnya Keluarga Berdaya dan Sejahtera untuk Mendukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045”.
Visi tersebut dijabarkan ke dalam lima misi strategis, program unggulan, dan program prioritas yang menjadi pedoman semua jenjang organisasi dari pusat hingga desa.
Sementara itu, Strategi Gerakan PKK menjadi panduan operasional pelaksanaan program secara terintegrasi, serta memastikan arah gerak organisasi tetap fokus pada isu-isu mendasar seperti pemberdayaan keluarga, penguatan ekonomi rumah tangga, dan ketahanan sosial masyarakat.
Dokumen ini juga memuat langkah-langkah konkret dan tahapan tahunan agar visi besar dapat dijalankan secara terukur.
Adapun Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan PKK difokuskan pada penguatan sistem organisasi dan administrasi gerakan PKK, termasuk tugas pokok, alur koordinasi, hingga pola pelaporan antar jenjang.
Tujuannya agar seluruh pengurus dan kelompok PKK memiliki keseragaman dalam pelaksanaan program dan tata kelola kelembagaan yang lebih profesional.
Ketiga dokumen tersebut diusulkan untuk disahkan oleh Ketua Umum TP PKK Pusat dan kemudian ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Pembina TP PKK.
Penetapan ini akan menjadikan dokumen-dokumen tersebut sebagai rujukan resmi dalam pelaksanaan gerakan PKK di seluruh Indonesia.
Yane menekankan bahwa proses penyusunan dokumen telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta mendapat pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kami pastikan rumusan ini bukan sekadar administratif, tapi betul-betul menjawab tantangan nyata di masyarakat,” tegasnya.
Selain menetapkan dokumen strategis, Rakernas X PKK 2025 juga menjadi momen konsolidasi nasional seluruh pengurus dan kader, guna menyatukan visi gerak PKK sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun keluarga sebagai unit dasar pembangunan nasional.
Sebagai penutup, Yane menyampaikan harapan agar seluruh kader menjadikan rumusan hasil Rakernas ini sebagai arah kerja yang serius dan tidak hanya berhenti sebagai wacana.
“Kita bukan hanya menggerakkan organisasi, tapi membentuk masa depan bangsa dari keluarga,” tutupnya.