infosatu.co
DPRD BALIKPAPAN

RDP dengan KLM, Komisi I Kroscek Tumpang Tindih Lahan

Balikpapan, infosatu.co – Komisi I DPRD Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat yang tergabung di Koperasi Lahan Makmur (KLM) di Ruang Komisi I DPRD Balikpapan, Senin (27/9/2021).

Suasana RDP yang digelar Komisi I DPRD Balikpapan

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Simon Sulaen menjelaskan jika warga dari Koperasi Lahan Makmur (KLM) ini berencana akan menguasai lahannya akan tetapi banyak pihak-pihak di lapangan mengalami kendala.

“Karena ada yang diindikasikan bahwa terdapat pihak-pihak lain membuat surat di atas surat mereka,” jelas Simon.

Selanjutnya bisa dilihat ke sana terkait kepemilikan-kepemilikan surat mereka ini apakah dari alasannya mereka ini memang benar atau tidak tetapi untuk mengetahui itu palsu atau ada indikasi lain seperti mafia tanah atau dari pihak-pihak instansi lain.

“Untuk itu para penegak hukum yang bisa lebih mengetahui untuk lebih jelasnya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Simon menerangkan bahwa Komisi I memanggil mereka dari pihak warga ini untuk klarifikasi dan mendengar masalah-masalah sebelum pihaknya memanggil pihak lain untuk menerangkan persoalan surat yang tumpang tindih di lahan tersebut.

Dan hasil pertemuan tadi, Simon memohon kepada warga ini untuk menguasai lahannya dan segera untuk menguruskan surat-surat yang belum diurus.

“Berkaitan dengan pihak yang diduga membuat surat di atas surat warga KLM ini, Komisi I juga berencana akan memanggil ke dewan untuk klarifikasi,” urainya.

Sementara itu, Ketua PLWM Amin menjelaskan awal mula pembelian kavling-kavling tanah ini dari KLM di tahun 1997-2010 yang dahulunya berkantor di Puskib Kota Balikpapan.

Dijelaskannya, ada tiga lahan yang diperjualbelikan oleh KLM sekitar 34,5 hektare dengan sistem angsuran pembayaran kepada mereka. Dan kebanyakan pembeli lahan tersebut pekerja lokasi yang rata-rata berdomisili di luar daerah.

“Pembeli dengan sistem angsuran pembayaran dari tahun 1997 hingga tahun 2010, untuk pembelian lahan 1 sejak tahun 1997 dengan status segel, lahan ke-2 mulai tahun 2000 dengan status sampai dengan sertifikat dan lahan ke-3 tahun 2003 dengan status segel,” jelas Amin.

“Tiga lahan ini sekitar 34,5 hektar dengan total kavling sekitar 2150 dengan kepemilikan sekitar 1800 warga, mungkin karena tidak mengetahui keberadaan koperasi sampai saat ini, anggota kepemilikan tiap Minggu sekitar 250 orang yang mencari dan mengikuti PLWM dan akhirnya mereka menemukan keberadaan lahan tersebut.” terang Amin.Karena kantor yang di Puskib telah dibongkar dan tidak ada kabar pindahan kantor tersebut, sehingga timbullah permasalahan. Disebutkan, ada lima jenis status atas hak tanah pembelian kaplingan yang telah dihadapi seperti sertifikat hak milik (SHM), segel, perjanjian akta jual beli (AJB), kuitansi dan berkas semua hilang dan status dalam pelaporan polisi karena di bawah KLM.

Kemudian, setelah menemukan kaplingan ini permasalahan lain pun timbul, ada tujuh pihak yang juga mengakui kepemilikan lahannya salah satu pemilik lahan merupakan perusahaan properti.

“Padahal kita beli di tahun 2010, sementara perusahaan properti ini membuat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas lahan kita sekitar 5,4 hektare yang disahkan di tahun 2011 oleh Kepala BPN,” urainya.

Selain itu ada permasalahan lain di antaranya menemukan 100 kavling kepemilikan anggota terlihat telah dibangun perumahan dan telah dipasang patok-patok untuk di pagar.

Seperti yang sudah disarankan tadi oleh Komisi I akan mengambil langkah selanjutnya yaitu untuk melakukan penguasaan fisik kaplingan jika ada anggota PLWM yang tidak bermasalah langsung dilakukan proses sertifikat sedangkan untuk yang bermasalah dengan pihak lain akan melakukan mediasi untuk menengahi masalah ini.

“Karena ada unsur keterlibatan pemerintah, kenapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan SHGB di atas kepemilikan hak milik. Untuk itulah PLWM akan menunggu arahan dari Komisi I DPRD selanjutnya,” tutup Amin. (editor: irfan)

Related posts

DPRD Balikpapan dan Kanwil Kemenkum Kaltim Bahas Penguatan Regulasi

Adi Rizki Ramadhan

Ramadan Berkah, Anggota DPRD Balikpapan Bagikan Sembako

infosatu

Isi Kegiatan Ramadan, Ikapakarti Balikpapan Bagikan Takjil

infosatu

Leave a Comment

You cannot copy content of this page