
Samarinda, Infosatu.co – Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah melaksanakan rapat finalisasi draf dari raperda tersebut, Senin (9/10/2023).
Ketua Pansus Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mengatakan bahwa dalam proses finalisasi itu ada beberapa masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait draft raperda.
“Pastinya ada beberapa pasal yang perlu diperjelas dan masukan-masukan dari OPD juga akan kami pertimbangkan. Setelah itu, kita akan melanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Sapto saat ditemui usai rapat finalisasi draf Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (9/10/2023).
Tahap lanjutan itu adalah melakukan evaluasi raperda dengan pemerintah pusat. Kemudian, DPRD Kaltim akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan raperda tersebut menjadi perda yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Masih ada beberapa tahap lagi yang perlu kita tempuh sebelum melakukan pengesahan melalui rapat paripurna,” kata Sapto
Politikus dari Partai Golkar ini menegaskan bahwa pihaknya berusaha mempercepat pembahasan raperda itu. Sebab, diyakini perda tersebut akan memberikan dampak positif bagi daerah terutama dalam meningkatkan pendapatan daerah.
“Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Oleh karena itu, kami akan segera mempercepat pembahasan ini,” pungkasnya.