Balikpapan, infosatu.co – DPRD Balikpapan telah menggelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Ruang Rapat Gedung DPRD Balikpapan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, Senin (18/1/2021).

Sesuai dengan pidato Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dengan cara virtual memberikan penjelasan tentang ketertiban umum.
“Saya bersama anggota DPRD Balikpapan lagi mengatur jadwal kepada Badan Musyawarah untuk memberikan tanggapan-tanggapan kepada fraksi-fraksinya. Karena sekali lagi bahwa kepentingan umum anggota DPRD Balikpapan melalui fraksi-fraksi yang punya pandangan-pandangan tersendiri yang disampaikan oleh mereka,” kata Sabaruddin.
Selanjutnya, jika memang ada yang disampaikan oleh Pemkot Balikpapan atau ada masukan lagi, nantinya ada kritik-kritik sendiri oleh anggota DPRD Balikpapan.
Secara gambaran Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sudah menyampaikan Raperda Ketertiban Umum itu. Adanya sedikit perubahan dalam keperluan daerah.
“Lebih rincinya nanti kami serahkan kepada fraksi-fraksi memberikan jawabannya. Sebelumnya fraksi-fraksi sudah menyampaikan kepada kita semuanya tentang Raperda Ketertiban Umum ada sedikit perubahan,” tegasnya. (editor: irfan)