infosatu.co
DPRD Samarinda

Raperda Jaminan Produk Halal dan Higienis ada Tiga Harus Jadi Perhatian

Teks : Abdul Rohim Ketua Pansus Produk Halal dan Higienis

Samarinda, infosatu.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis memiliki tiga konteks.

Ketua Pansus ll DPRD Samarinda Abdul Rohim mengatakan konteks pertama dari raperda itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Salah satu poinnya, seluruh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) wajib menunjukkan sertifikat halal pada Oktober 2024. “Jadi itu udah peraturan dari undang-undang,” katanya, Rabu (20/3/2024).

Kedua, terkait bagaimana pemerintah daerah dapat memberikan jaminan terhadap produk-produk yang dikonsumsi oleh warga Kota Samarinda benar-benar halal dan higienis.

Ketiga, kemudahan akses bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal dan higinenis.

“Kami mau menelusuri bagaimana situasi UMKM itu, karena sudah diwajibkan. Kami ingin ada kepastian bahwa pelaku UMKM itu nanti diberikan kemudahan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan untuk penerbitan sertifikat halal,” Rohim.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan perdana bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, serta pihak-pihak yang terkait, Pansus ll DPRD Samarinda ingin terlebih dahulu mendapatkan informasi dan kendala yang selama ini menjadi permasalahan.

Dengan demikian, ke depannya akan dirumuskan solusi-solusi yang kemudian dimasukkan dalam raperda yang kini tengah digodok.

“Nanti setelah pertemuan ini akan ada pertemuan lanjutan yang lebih lebih spesifik. Spesifik setiap sektor untuk pendalaman. Jadi undang-undang Ini kan mensyaratkan semua pelaku usaha,” terangnya.

Sementara itu, dalam sertifikasi halal ini dikategorikan dua kelompok pelaku UMKM. Pertama, kelompok makanan risiko rendah hanya cukup dengan pernyataan halal. Kedua, kelompok produk risiko tinggi yang harus dilengkapi dengan sertifikat halal.

“Yang prosesnya cukup banyak, persyaratan dan membutuhkan biaya cukup cukup besar. Jadi, kalau yang risiko rendah tadi sementara ini kan ada insentif dari Kementerian Pendidikan sehingga ini gratis,” lanjutnya.

“Cuma nanti kalau kuotanya sudah habis ini apa nanti yang akan kita lakukan. Apakah mereka harus bayar tadi yang sekitar 350 ribuan itu,” tuturnya.

Maka, nantinya peran Raperda Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis akan mewadahinya.

“Kalau kita rasa bahwa agar bisa memenuhi haknya warga untuk mendapatkan produk yang halal dan higienis, maka diperlukan intervensi pemerintah,” pungkasnya.

Related posts

Samri: Penanganan Anjal Harus Disiapkan Fasilitas Bukan Sekadar Penertiban

Emmy Haryanti

Komisi IV Dukung Sekolah Rakyat, Terobosan Atasi Kemiskinan Pendidikan

Emmy Haryanti

Maswedi Desak Pemerataan Fasilitas Sekolah di Pinggiran Kota Samarinda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page