Balikpapan, infosatu.co – DPRD Balikpapan menggelar Rapat Paripurna serah terima jabatan (Sertijab) Wali Kota Balikpapan periode 2021-2024 dirangkai dengan penyerahan memori sertijab dari Wali Kota Balikpapan terdahulu Rizal Effendi ke Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud bertempat di Ballroom Novotel, Rabu (2/6/2021).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Abdulloh didampingi wakil ketua dan anggota. Sejumlah undangan turut hadir mulai dari jajaran Forkopimda, perwakilan DPRD Kaltim, DPR RI, OPD, KPU, serta camat, lurah, Kadin dan tokoh masyarakat.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menyampaikan jika Rapat Paripurna Sertijab Wali Kota Balikpapan ini merupakan rangkaian panjang dari perwujudan nyata. Dimana Mendagri Tito Karnavian telah mengesahkan pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak Balikpapan Tahun 2020.
“Sebagaimana keputusan Mendagri dengan Nomor 131.64/62 Tahun 2021 tentang perubahan kedua keputusan Mendagri Nomor 131.16./138 Tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020. Dalam keputusan tersebut Mendagri mengesahkan saudara Rahmad Mas’ud sebagai Wali Kota Balikpapan,” terang Abdulloh.
Selanjutnya, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan pemerintahan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU sah dimana keputusan Mendagri tentang pengesahan, pengangkatan kepala daerah mulai berlaku pada tanggal pelantikan dan ucapan serta janji.
“Sehingga pada Senin (31/5/2021) lalu, Gubernur Kaltim Isran Noor secara resmi melantik saudara Rahmad Mas’ud sebagai Wali Kota Balikpapan. Dengan disahkannya Rahmad Mas’ud, maka sudah selesailah jabatan Rizal Effendi sebagai Wali Kota Balikpapan masa jabatan 2016-2021,” tegasnya.
Kemudian, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota ditegaskan bahwa pelantikan diikuti penyerahan memori sertijab.
“Dari wali kota yang digantikan kepada wali kota baru. Paling lama 4 hari setelah pelantikan. Maka sertijab dilakukan oleh Rizal Effendi ke Rahmad Masud,” tutupnya. (editor: irfan)