Balikpapan, infosatu.co – Setelah Wali Kota Balikpapan membacakan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Balikpapan Tahun 2021, DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD P 2021, Senin (20/9/2021).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh serta dihadiri ketua-ketua fraksi dan anggota. Sementara dari eksekutif secara virtual dihadiri Sekda Sayid MN Fadli serta pejabat lingkungan Pemkot Balikpapan.
Dalam rapat tersebut masing-masing fraksi memberikan pertanyaan maupun solusi yang harus dijawab Wali Kota Balikpapan.
“Dalam kesempatan pandangan umum ini fraksi-fraksi yang ada di DPRD Balikpapan memberikan pertanyaan maupun solusi yang harus dijawab Wali Kota Balikpapan pada saat paripurna selanjutnya,” tutur Abdulloh.
Selanjutnya Abdulloh mengatakan untuk proses selanjutnya setelah wali kota menjawab pertanyaan-pertanyaan, argumentasi dan permintaan dari fraksi-fraksi maka akan dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi yang menyimpulkan bahwa jawaban wali kota dapat disimpulkan.
“Kemudian di dalam pendapat akhir fraksi setelah dilakukan kesepakatan persetujuan bersama dari Raperda APBD-P 2021 menjadi Perda APBD-P 2021,” jelas Abdulloh.
Dalam kesempatan itu, Abdulloh juga mengutarakan terkait adanya defisit anggaran Rp 648 miliar pada belanja daerah setelah perubahan 2021.
“Di APBD-P itu tidak boleh ada defisit, maka setelah adanya defisit Rp 648 miliar harus ditutupi dengan pembiayaan belanja sehingga harus zero,” urainya.
Untuk besaran defisit tersebut ditutupi oleh pembiayaan netto setelah jumlah penerimaan pembiayaan dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan yaitu sebelum perubahan sebesar Rp 104, 63 miliar lebih dan setelah berubah menjadi sebesar Rp 648,58 miliar lebih sehingga silpa tahun berkenaan menjadi berimbang atau nol rupiah. (editor: irfan)