infosatu.co
JMSI

Putusan MK Perkuat UU Pers, Nidya Nilai Jadi Perlindungan bagi Jurnalis

Teks: Ketua Dewan Pakar JMSI Kaltim, Nidya Listiyono.

Samarinda, infosatu.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat Undang-Undang Pers dinilai memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Putusan tersebut menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat dipidanakan selama dijalankan sesuai ketentuan pers.

Ketua Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia Kalimantan Timur (JMSI Kaltim), Nidya Listiyono mengatakan putusan MK tersebut merupakan hal positif bagi kebebasan pers nasional sekaligus menyangkut aspek keselamatan jurnalis di seluruh Indonesia.

“Saya melihat ini sebagai hal yang positif, karena hak kita dalam memberitakan dilindungi oleh negara. Artinya negara hadir dalam konteks pers nasional dan kebebasan pers,” ujarnya, Selasa, 27 Januari 2026.

Meski demikian, Tiyo menegaskan bahwa kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab.

Menurutnya, wartawan dan media tetap wajib mematuhi kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan yang dipublikasikan.

“Kebebasan itu bukan berarti bebas seenaknya. Kita tetap harus bertanggung jawab terhadap berita-berita yang kita rilis, termasuk memperhatikan etika dan kode etik dalam penulisan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembekalan pengetahuan dan legalitas bagi wartawan, salah satunya melalui sertifikasi profesi.

Hal tersebut dinilai perlu agar setiap produk jurnalistik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika.

“Wartawan harus dibekali pengetahuan, termasuk sertifikasi yang legal, supaya berita yang dirilis benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ke depan, Tiyo berharap JMSI bersama media-media lain di Kaltim dapat aktif mendorong pelatihan dan sertifikasi wartawan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas pemberitaan agar tetap faktual, berintegritas, dan dapat dipercaya publik.

“Saya yakin JMSI dan media-media di Kaltim akan segera memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada wartawan, sehingga pemberitaan yang dihasilkan faktual, berintegritas, dan terpercaya,” tutupnya.

Related posts

Perkuat Silaturahmi, Direktorat Intelkam Polda Kaltim Buka Puasa Bersama Awak Media

Andika

Perlindungan Pekerja Pers Kunci Peran Pers Menuju Indonesia Emas Berbasis HAM

Emmy Haryanti

JMSI Tegaskan Kerja Sama Pemerintah Harus dengan Media Siber Terverifikasi Dewan Pers

Andika

You cannot copy content of this page