infosatu.co
NASIONAL

Program Kotaku di Selambai Tahap Dua Direvisi

Ervina Setianingsih, Kabid Perumahan, Kawasan Permukiman (Perkim) dan Prasarana Sarana Umum (PSU) Dinas Perkimtan Bontang saat diwawancarai infosatu.co usai rapat di Ruang Rapat 3, Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (29/6/2021). (foto: Nuril)

Bontang, infosatu.co – Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) tahap kedua di Kampung Selambai Loktuan mengalami perubahan Detail Engineering Design (DED).

Kotaku merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dimana program ini merupakan strategi pemerintah dalam penanganan kawasan kumuh di Indonesia.

Adapun Kotaku di Bontang menyasar pada kawasan yang dinilai kumuh yaitu Kampung Selambai Loktuan.

“Kami akan melanjutkan program Kotaku untuk tahap dua dan masih menyasar di Kampung Selambai Loktuan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Kawasan Permukiman (Perkim) dan Prasarana Sarana Umum (PSU) Dinas Perkimtan Bontang Ervina Setianingsih saat diwawancarai infosatu.co usai rapat di Ruang Rapat 3, Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (29/6/2021).

Program Kotaku di Selambai masih berada pada tahap verifikasi. Dalam hal ini, persyaratan yang dibutuhkan sama dengan pada tahap pertama.

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk verifikasi salah satunya yaitu DED.

“Sebenarnya dokumen persyaratannya sudah siap, tetapi karena ada perubahan DED awal sehingga dokumen yang sudah siap harus ada penyesuaian lagi,” jelas Ervina.

Pasalnya saat Kotaku tahap pertama, ia hanya menyiapkan DED khusus jalan beton dan penataan pujasera. Namun, saat diajukan ke Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kaltim ternyata ada revisi.

“Balai minta ada revisi lagi karena nilai kumuh terbesar di Selambai berada pada air minum, sanitasi dan persampahan,” tegasnya.

Sehingga oleh Technical Management Consultant (TMC) 05 Kota Bontang menambahkan item air minum, sanitasi dan persampahan dalam DED yang diajukan ke BPPW Kaltim.

Untuk itu BPPW Kaltim merevisi dokumen DED yang telah dipersiapkan oleh Dinas Perkimtan.

“Karena ada penambahan item pekerjaan sehingga (DED) harus disesuaikan lagi,” tutupnya. (editor: irfan)

Related posts

Abolisi dan Amnesti: Dua Jalan Hukum Menuju Pengampunan Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page