Penulis : Mohammad – Editor : Sukri
Samarinda, infosatu.co – Tertangkapnya seorang pria paruh baya pembeli narkoba Wahyuli (52), yang membeli narkoba di Gang Bakti, membuat jajaran unit satuan reskrim Polsekta Samarinda Ulu memburu pengedar barang haram tersebut.
Hasilnya, jajaran unit satuan reskrim Polsekta Samarinda Ulu mengamankan seorang pria bernama Fahmi (35) yang saat itu sedang menunggu pembelinya hanya dapat pasrah digiring polisi, Minggu (13/10/2019). Dari tangannya terdapat 55 paket sabu siap edar seberat 29,68 gram brutto. Rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Gang Bakti, RT 42, Kelurahan Sungai Pinang, memang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat sore hari, sekira pukul 15.10 Wita, petugas yang menyebar mengelilingi rumah yang berada di Jalan Gatot Subroto, Gang Bakti. Rumah yang terbuat dari kayu memang kerap dijadikan tempat transaksi barang haram. Fahmi yang saat itu sedang santai sembari menunggu langganannya datang dibuat kaget lantaran petugas kepolisian tiba-tiba mendobrak masuk. Saat digeledah, dari kantong celana di bagian kirinya, didapati sebuah plastik klip yang berisi 55 paket sabu siap edar
Rumah tersebut memang telah masuk radar petugas. Sebelum membekuk pelaku, petugas kepolisian sudah mengamankan Wahyuli salah satu pelaku penyalahgunaan narkotika langganan Fahmi.
“Baru tiga bulan saja saya berjualan,” ucap Fahmi sambil tertunduk. Untuk satu paket sabu biasanya dibandrol Rp 100-150 ribu. Dia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu rekannya yang bernama ijab.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan menjelaskan, barang haram tersebut didapatkan dari salah satu rekannya. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan sedang memburu rekannya selaku pemasok barang haram.
M Ridwan, menyebutkan rumah tempat transaksi sabu itu memiliki loket layaknya tempat fasilitas umum. Pengedar sendiri sebenarnya bukan hanya satu, melainkan ada beberapa orang lainnya. “Masing-masing pengedar diberikan 50-100 paket setiap menjual, kemudian keesokan harinya berbeda lagi orang yang menjual di loket itu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Fahmi terjerat Pasal 112, 114 Undang-Undang Narkotika. Dengan ancaman hukumanannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tutupnya.