Penulis : Riski – Editor: Achmad
Paser, infosatu.co – Polres Paser mengamankan seorang pria kasus penipuan dengan modus pengobatan alternatif Ruqiyah dan mendoakan untuk membersihkan harta dan uang,
Kapolres Paser AKBP Murwoto saat Konferensi Pers pada awak media,
mengatakan bahwa tersangka berinisial AW ( 51 thn), tempat lahir Surakarta, tanggal 17 Juli 1969,
“Tersangka AW diringkus di Perum Salatiga Permai Gang III No 17 Kelurahan Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga Prov. Jateng. Kami bekerja sama dengan Polres Salatiga untuk memburu pelaku,”kata Murwoto, di Mako Polres Paser, Kamis (27/02/2020).
Berawal dari tanggal 10 Februari 2020 terlapor datang kerumah pelapor dan mengatakan akan mendoakan uang atau harta pelapor supaya berkah,
“Saat itu korban setuju, pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 terlapor datang lagi dan menanyakan berapa jumlah uang yang akan didoakan setelah pelapor beritahu jumlahnya Rp. 33 juta,”kata Murwoto.
Murwoto menerangkan menurut pengakuanya uang dibungkus dan pelapor simpan dirumah masing-masing
Pada hari selasa tanggal 12 Februari 2020 sekira jam 10.00 wita terlapor datang lagi ke rumah Slamet warga Kecamatan Kuaro, untuk meminta agar uang yang telah dibungkus tersebut diambil dan akan didoakan langsung .
“Lalu pelaku masuk kesalah satu kamar rumah milik Slamet untuk sholat dhuha dengan membawa uang milik pelapor untuk didoakan ” ungkap Murwoto
Beberapa saat terlapor keluar kamar langsung menyerahkan bungkusan kain warna hijau yang berisikan uang dan meminta agar kain tersebut jangan dibuka sampai hari Jumat tanggal 14 Februari 2020.
“Jam 20.00 wita membuka bungkusan itu memberitahukan kepada pelapor bahwa uang miliknya telah berubah menjadi kertas,”ucapnya
Menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh kepada hal-hal yang belum tentu kebenarannya,
“Jangan mudah percaya dan jangan sungkan untuk melapor ke kepolisian karna kepolisian siap memberikan rasa aman dan nyaman,” pesan kapolres
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan