infosatu.co
NASIONAL

Presiden Jokowi Gunakan Bahasa Indonesia di Sidang Umum PBB

Jokowi Pidato di PBB
Jokowi Presiden RI Pidato di PBB (foto: kompas)

Bontang, infosatu.co – Pidato Presiden Jokowi pada Sidang Umum ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kali ini Jokowi berpidato dalam bahasa Indonesia sejak ia menjabat sebagai presiden pada 2014.

Sebelumnya Jokowi selalu mendelegasikan tugas itu kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, kali ini Jokowi tidak mengutus Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/9/2020), Sidang Umum PBB dilaksanakan secara virtual. Pidato Jokowi pun diputar dari hasil rekaman yang sudah dibuat terlebih dahulu. Menurut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, pidato akan diputar pada pukul 20.30 waktu New York atau sekitar pukul 07.30 Wib pada Rabu, (23/9/2020).

Pada pidato Jokowi Sidang Umum PBB ini berisi tentang perlunya kerja sama antar negara dalam penanganan Covid-19.

“Kita semua prihatin melihat situasi ini. Keprihatinan kita menjadi semakin besar di saat pandemi Covid-19. Di saat seharusnya kita semua bersatu padu bekerja sama melawan pandemi yang justru kita lihat adalah masih terjadinya perpecahan dan rivalitas yang semakin menanjak,” kata Jokowi.

Dalam pidato kali ini Jokowi menggunakan bahasa Indonesia, hal tersebut karena Jokowi telah membuat Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia pada 30 September 2019. Perpres itu menghapus Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden serta pejabat lainnya.

Dengan adanya Perpres No 63/2019, maka bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lain, baik di dalam maupun di luar negeri. Hal itu dipertegas dengan Pasal 16 Perpres No 63/2019 tentang pidato resmi di luar negeri.

Pidato resmi yang dimaksud adalah forum resmi yang diselenggarakan oleh organisasi internasional. Selain itu, penyampaian pidato resmi presiden atau wakil presiden disampaikan pada waktu dan tempat yang sudah ditetapkan sesuai dengan tata cara protokol PBB, organisasi, internasional, atau negara penerima.

Saat berpidato presiden bisa didampingi oleh penerjemah. Hal itu sesuai Pasal 18 dan Pasal 19 menyebutkan presiden juga boleh menyampaikan isi pidato secara lisan dengan bahasa asing untuk memperjelas dan mempertegas hal yang ingin disampaikan. (Editor: Irfan)

Related posts

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Harvesting Hope, Kemitraan Riset Indonesia-Australia Solusi Bagi Petani Garam di Madura

Dewi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page