
Samarinda, infosatu.co — Polemik penataan Pasar Pagi Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengemuka setelah terungkap praktik jual beli dan sewa-menyewa lapak yang diakui pedagang sendiri.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menilai kondisi tersebut menjadi bukti carut-marut pengelolaan pasar sejak lama yang harus diselesaikan secara tuntas, terutama dalam pembahasan tahap dua penataan.
Salah satu yang masih menjadi perdebatan hingga kini adalah surat edaran Wali Kota Samarinda, khususnya pada poin empat yang mengatur prioritas pedagang.
Dalam poin tersebut ditegaskan bahwa yang diprioritaskan adalah pedagang riil, bukan penyewa maupun pihak yang menyewakan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang justru menyewakan lapaknya.
“Kalau saya punya SKTUB kemudian saya sewakan, tentu saya tidak dapat tempat. Ini yang menjadi sumber keresahan mereka,” ujar Iswandi, Jumat 23 Januari 2026.
Ia menjelaskan, sebelum Pasar Pagi direlokasi, Dinas Perdagangan melakukan pendataan terhadap seluruh pedagang yang berjualan.
Dari pendataan itu kemudian dipilah mana pedagang yang menyewa lapak.
Hasilnya, ditemukan sebanyak 272 pedagang berstatus penyewa. Dari kelompok penyewa tersebut, terdapat pihak yang menyewakan lapak, yang berarti merupakan pemilik kios.
Menurut Iswandi, ketentuan dalam poin empat menjadi membingungkan ketika pedagang riil justru adalah pihak yang menyewakan, sementara kepemilikan kios secara sah berada pada pihak yang menyewakan tersebut.
Dalam forum yang digelar, sebagian besar yang hadir adalah pemilik kios yang menyewakan lapaknya. Jumlahnya disebut mencapai sekitar 525 kios.
Selain itu, terdapat pula pedagang yang tidak menyewakan lapak, tetapi tidak terdata dalam pendataan awal.
Karena itu, Pemerintah Kota Samarinda menetapkan tahap satu penataan dengan memprioritaskan pedagang yang dinilai “clear and clean”
Yakni pemilik SKTUB yang berjualan sendiri dan tidak menyewakan lapaknya.
Setelah tahap satu rampung, barulah dilanjutkan ke tahap dua yang saat ini masih dalam proses.
Iswandi menilai, sikap kehati-hatian Pemerintah Kota Samarinda juga memiliki dasar yang kuat.
Menurutnya, jangan sampai pasar yang telah dibangun dengan anggaran besar justru kembali sepi karena kesalahan kebijakan.
“Anggarannya besar. Jadi kita jangan sampai menginformasikan sesuatu tanpa memahami masalahnya,” tegasnya.
Ia juga menyinggung keberadaan forum penyewa lapak. Menurut Iswandi, beredar isu di kalangan pemilik SKTUB bahwa para penyewa akan mengambil hak pemilik kios.
Namun, isu tersebut dinilainya tidak sesuai dengan kenyataan.
Padahal, para penyewa hanya ingin tetap berjualan dan meramaikan pasar setelah kembali beroperasi.
Mereka menyadari tidak memiliki SKTUB, tetapi berharap tetap diberi ruang untuk mencari nafkah.
“Mereka berharap bisa berjualan lagi, baik dengan menyewa dari pemilik kios maupun dari pemerintah. Bukan mengambil hak orang lain,” jelasnya.
Iswandi menegaskan bahwa para penyewa juga harus dilindungi karena mereka berjualan untuk mencari makan, bukan untuk mencari keuntungan besar.
Ia bahkan menyinggung adanya pemilik kios dalam jumlah besar, hingga mencapai 26 kios, yang dinilainya berorientasi pada bisnis.
“Kalau yang cari kaya itu seperti si pemilik 26 kios,” ujarnya.
Untuk memastikan keadilan, Iswandi menyatakan seluruh data pedagang akan dipastikan kembali, bahkan akan diaudit agar tidak terjadi kesalahan dalam penataan.
Terkait pelaksanaan tahap dua, Iswandi menegaskan bahwa hingga saat ini masih menunggu arahan Wali Kota Samarinda.
Dinas Perdagangan, menurutnya, tidak bisa mengambil keputusan sepenuhnya tanpa arahan pimpinan daerah.
“Kami tadi hanya bisa memberi target. Jika belum ada kejelasan, kami akan bersurat untuk audiensi dengan Wali Kota,” pungkasnya.
