Balikpapan, infosatu.co – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah yang ditetapkan menjadi wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) perlu direvisi. Langkah ini dalam upaya memperkuat wilayah sebagai penyangga IKN.
Untuk RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini, misalnya, mengalokasikan kawasan untuk permukiman, perdagangan, dan jasa hanya 3,3 persen. Dengan porsi tersebut, Akmal Malik ragu pengembangannya sebagai daerah penyangga IKN dapat dijalankan maksimal.
“Luasan wilayah yang diperuntukan untuk permukiman perdagangan dan jasa hanya 3,3 persen dari luasan wilayah PPU. Pertanyaan saya, imposible mengembangkan wilayah ini sebagai penyangga IKN,” katanya dalam pembukaan Job Market Fair di Penta City Mall, Jumat (1/12/2023).
Secara geografis, Kabupaten PPU memiliki populasi sekitar 166.554 jiwa dan luas wilayah 3.333,06 kilometer persegi pada tahun 2017. Dari data itu, Akmal Malik menyoroti urgensi revisi RTRW dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten PPU.
Tanpa revisi ini, menurutnya, harapan untuk menjadikan PPU sebagai kawasan penyangga IKN akan sulit terwujud. Dampak dari revisi RTRW diharapkan mencakup acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Oleh karena itu, saya minta Pak Bupati (Pj.Bupati PPU) segera revisi RTRW dan berharap PPU bisa jadi kawasan penyangga IKN,” Imbuhnya.
Setelah revisi dilakukan, Akmal Malik berharap wilayah tersebut dapat menjadi kawasan kota baru yang lebih maju. Kesempatan kerja semakin terbuka dan mampu mendorong pertumbuhan sektor jasa yang baru.
Akmal Malik meminta kepala Dinas Pekerjaan Umum Kaltim (DPUPR) untuk segera memfasilitasi revisi. Langkah ini diharapkan memberikan keserasian pembangunan wilayah provinsi dengan sekitarnya.
Kemudian, memastikan tata ruang wilayah yang berkualitas dan memperkuat peran PPU sebagai penyangga IKN.