Samarinda, infosatu.co – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Diperketat resmi disetujui Wali Kota Samarinda Andi Harun dan akan berlaku mulai 5 – 20 Juli 2021.
“Jadi, semua kegiatan penyekatan dan pembatasan berlaku hingga waktu yang ditentukan,” ungkapnya di Balaikota Samarinda, Senin (5/7/2021).
Seluruh kegiatan aparatur sipil negara (ASN) akan menerapkan work from home (WFH). Dalam hal ini, ASN juga tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dinas, tak terkecuali Wali Kota Samarinda.
“ASN itu tidak hanya Pemkot Samarinda namun seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Samarinda harus WFH. Kepala daerah hingga jajarannya tidak boleh melakukan perjalanan dinas keluar daerah,” jelasnya.
Bukan hanya tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas, tetapi juga tidak diperkenankan untuk menerima tamu dinas dari luar kota.
“Tidak boleh, kecuali ada kepentingan bangsa yang sangat mendesak. Kita akan menerapkan WFH sampai 20 Juli 2021,” terangnya.
Perlu diketahui, seluruh pejabat struktural eselon II dan III, camat, dan lurah beserta sekretaris tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office).
Sedangkan pejabat struktural eselon IV dan V, pejabat fungsional umum dan pejabat fungsional tertentu serta pegawai non ASN melaksanakan tugas dinas di rumah (WFH).
Kemudian, untuk pelayanan publik kepada masyarakat, diharapkan dapat dilaksanakan secara daring. Sedangkan pelayanan lingkup kesehatan diatur masing-masing pimpinan unit kerja.
“Dalam melaksanakan tugas dinas di kantor ataupun di rumah tetap melaksanakan laporan kerja harian,” tegasnya. (editor: Irfan)