Samarinda, Infosatu.co – Pajak Alat Berat (PAB) dinilai memiliki potensi signifikan untuk menambah pendapatan daerah Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini terutama dari sektor pertambangan dan perkebunan yang menggunakan peralatan berskala besar.
Namun, realisasi penerimaannya hingga kini masih belum optimal akibat kendala penerapan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) yang belum sepenuhnya sesuai dengan harga pasar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, mengungkapkan bahwa penentuan NJAB menjadi faktor kunci dalam pemungutan PAB.
“Kalau nilai jualnya terlalu tinggi dibanding harga riil di lapangan, wajib pajak akan keberatan dan memilih menunda pendaftaran. Ini menghambat realisasi penerimaan,” ujarnya di Samarinda, Jumat, 15 Agustus 2025.
Sebagai langkah strategis, Pemprov Kaltim sejak 2023 memberlakukan kebijakan diskon NJAB sebesar 50 persen.
Tujuannya untuk menyesuaikan tarif dengan kemampuan bayar pelaku usaha dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Dengan diskon ini, kami berharap perusahaan mau segera mendaftarkan alat beratnya, sehingga penerimaan bisa meningkat,” tambahnya.
Kebijakan ini berdampak positif terhadap tingkat kepatuhan, meski belum signifikan.
Menurut data Bapenda, sebagian besar alat berat yang telah terdaftar berasal dari perusahaan besar yang beroperasi di sektor tambang batubara dan perkebunan sawit.
Sementara itu, perusahaan kecil dan kontraktor masih banyak yang belum melaporkan kepemilikan peralatannya.
Selain masalah NJAB, Ismiati menyebut tantangan lain adalah pendataan lapangan.
Banyak alat berat yang berpindah lokasi operasional tanpa pemberitahuan resmi, sehingga menyulitkan proses pemungutan pajak.
“Kami sudah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk meningkatkan pengawasan, termasuk inspeksi mendadak di lokasi tambang dan proyek,” jelasnya.
PAB sendiri merupakan salah satu jenis pajak provinsi yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Pajak ini dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat yang digunakan di wilayah Kaltim, baik untuk keperluan komersial maupun operasional internal perusahaan.
Dari sisi potensi, dia optimistis penerimaan PAB bisa meningkat signifikan jika pendataan, penetapan NJAB, dan pengawasan berjalan efektif.
“Potensi kami besar karena sektor tambang dan perkebunan Kaltim sangat bergantung pada alat berat. Yang penting sekarang adalah memastikan semua unit terdata dan membayar sesuai ketentuan,” tegasnya.
Bapenda juga mendorong pemanfaatan sistem digital untuk mempermudah proses pendaftaran dan pembayaran pajak.
Sistem ini diharapkan dapat mengurangi keterlambatan pelaporan serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang beroperasi di daerah terpencil.
Dengan kombinasi kebijakan diskon, pengawasan lapangan, dan digitalisasi layanan, Pemprov Kaltim berharap realisasi penerimaan PAB pada tahun depan bisa meningkat signifikan.
“Kami ingin potensi ini benar-benar menjadi sumber pendapatan yang mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” tutupnya.